bar-merah

Ini sanksinya jika kampanye di tempat ibadah

TOMOHON, ZONAUTARA.com Tahapan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, masih berlangsung.

Namun, sejumlah lokasi pun dilarang bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu untuk bersosialisasi dan meminta dukungan agar dipilih oleh masyarakat pada Pemilu yang akan digelar 17 April mendatang.

Salah satu lokasi yang dilarang untuk dijadikan lokasi kampanye, yakni tempat ibadah.

Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon Steffen S Linu mengatakan, tempat ibadah merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat berkampanye dalam bentuk apapun.

Kordiv HP3S Bawaslu Tomohon Steffen Linu. (Foto: zonautara.com/Christo Senduk)

“Hal ini jelas diatur dan ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya dalam Pasal 280 ayat (1),” ujar Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) ini.

Menurut dia, dalam pasal tersebut ditegaskan, pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Jika terbukti, sanksinya pun jelas dan tegas, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24,”  juta,” katanya.

Dia pun mengimbau seluruh peserta pemilu agar melaksanakan tahapan kampanye berdasarkan aturan yang berlaku.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com