bar-merah

Olly tuding BNI merusak perekonomian Sulut

MANADO, ZONAUTARA.com – Rencana pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Utara dari Bank SulutGo ke Bank BNI, memantik tudingan Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Olly menuding BNI merusak perekonomian Sulut. Tudingan itu disampaikan Olly usai menghadiri acara Forum Pemilu Damai di Hotel Peninsula, Manado, Kamis (7/2/2019) kemarin.

“Satu hal, BNI sudah merusak ekonomi Sulut. Saya sebagai pemerintah tidak ingin ini terjadi,” kata Olly saat ditanyai sejumlah wartawan.

Olly bahkan menegaskan dirinya akan menggunakan kekuasaannya. Dia juga memberi peringatan kepada pemerintah kabupaten dan kota yang ingin menarik RKUD dari Bank SulutGo.

“Jika dengan sengaja, sengaja dengan tanda kutip ya, berarti pemerintah daerah itu sudah melanggar undang-undang. Uang di Bank SulutGo itu adalah uang negara,” kata Olly.

Olly juga meminta pemerintah kabupaten dan kota yang menarik RKUD dari Bank SulutGo untuk tidak menghalang-halangi pembayaran kredit karyawan atau aparatur sipil negara (ASN).

“Jika tidak puas, boleh pindah. Karena Peraturan Menteri Keuangan jelas menempatkan RKUD di seluruh bank yang ada. Tapi jika menghalang-halangi membayar kredit, ada pasal 33 KUHP,” tegas Olly.

CEO BNI Wilayan Manado Haris Handoko belum mau memberikan komentar soal tudingan Olly ini.

Beberapa waktu terakhir ini ramai diberitakan soal rencana pemindahan RKUD Pemkot Manado dan RKUD Pemkot Kotamobagu, menyusul pemindahan RKUD Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) yang sudah melakukannya tahun lalu.

Dikutip dari manadoterkini.com, Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas Pemkot Manado Sonny Takumansang memberi alasan bahwa rencana penarikan RKUD dari Bank SulutGo didasarkan pada pertimbangan mencari bank yang dapat menunjang program-program pemerintah.

Takumansang mengatakan bahwa rencana ini sudah diajukan sejak 2018 lalu dengan mengajukan surat penghentian kontrak kerja. Dia juga menegaskan bahwa yang ditarik hanya RKUD bukan melepas saham yang ada di Bank SulutGo.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan bahwa pemindahan RKUD Bolmong sudah sesuai dengan undang-undang Permendagri yang memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk menempatkan RKUD di bank yang sehat.

Yasti, dikutip dari Tribbun Manado, salah satu alasan pemindahan RKUD dari Bank SulutGO, karena pada 2017 Pemkab Bolmong mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan, gara-gara rekening koran yang ada di Bank SulutGo berbeda dengan data keuangan Pemkab Bolmong.

Yasti juga membeber beberapa alasan soal kinerja Bank SulutGo sehingga pihaknya mengambil keputusan untuk memindahkan RKUD ke BNI.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com