Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
No Result
View All Result
Home LAPORAN KHAS INSIGHT Tematik KABAR DARI PALU

Jalan panjang, mendapatkan santunan duka

by Ronny Adolof Buol
A A

PALU – Santunan duka untuk korban bencana secepatnya akan dicairkan. Namun sebelum mengarah kesana, pemerintah ingin memastikan, calon penerima adalah ahli waris yang sebenarnya. Karena itu, pemerintah kota akan melakukan verifikasi kembali untuk mendapatkan data ahli waris yang akurat.

Banyak tahapan yang harus dipenuhi calon penerima sebelum dana santunan duka itu diserahkan. Kepala Bappeda Kota Palu, Arfan dalam rapat percepatan penyaluran, Rabu 6 Februari 2019 di Kantor Wali Kota Palu, menjelaskan, selain syarat administrasi calon penerima, pemerintah harus terlebih dahulu menyusun struktur kelembagaannya.

Antara lain:
Pembentukan tim verifikasi dan validasi sebanyak 45 orang. Tim terdiri dari dinas sosial, dinas catatan sipil, Tagana, tenaga pelopor Babinsa (TNI) serta Bhabinkamtibmas (Polri).


Kemudian penyiapan formulir pendataan verifikasi dan validasi korban bencana. Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan lurah setempat untuk memastikan korban meninggal dan yang hilang.

Arfan menyebutkn, untuk memastikan korban telah meninggal dunia harus mengantongi bukti berupa surat pernyataan dari keluarga atau pemerintah setempat.

Setelah itu, harus dipastikan pula bahwa korban telah dimakamkan dalam pemakaman massal melalui koordinasi kepolisian setempat. Berikutnya, menetapkan SK Tim verifikasi dan validasi korban.

Kemudian pemerinyah (masih dibahas apakah, Pemprov, Pemkot atau Pemkab) akan membuat surat kepada Kepala BNPB untuk pelibatan Danrem dan Kapolda dalam proses verifikasi dan validasi.

Setelah itu baru melaksanakan verifikasi. Jangka waktunya selama lima hari.

Usai verifikasi, lalu membuat berita acara serah terima hasil verifikasi dan validasi korban, antara dinas sosial tingkat provinsi dan Kabupaten/kota dan Kemensos sebagai dasar penetapan SK bupati/wali kota.

Selesai di tingkat ini, berikutnya adalah mengusulkan dana santunan ahli waris kepada Kepala BNPB dan Menteri Keuangan.

Arfan menjelaskan, Surat keterangan (SK) ahli waris menjadi salah satu syarat penting bagi keluarga korban meninggal dunia akibat bencana untuk memperoleh dana santunan duka dari pemerintah.

Untuk mendapat SK ahli waris, keluarga korban bisa segera melakukan konfirmasi ke kantor kelurahan sesuai alamat masing-masing. Kesempatan ini akan kembali dibuka sebagai upaya validasi dan verifikasi kebenaran data keluarga korban yang dinyatakan meninggal dunia akibat bencana.

Menurut Arfan, data korban jiwa, meninggal dan hilang yang telah ditetapkan sebelumnya, akan dikembalikan kepada pemerintah kelurahan masing-masing untuk kepentingan verifikasi ulang. ”Kalau perlu ditempel di kantor masing masing-masing. Lalu verifikasi lagi siapa yang meninggal dan siapa yang hilang,” jelas Arfan.

Bila perlu katanya, pejabat lurah bisa mengundang kembali warga yang telah melaporkan keluarganya yang meninggal. Ini dimaksudkan, untuk memastikan kelengkapan persyaratan dalam memperoleh dana santunan tersebut.

“Pastikan ada keterangan kematian. Keterangan ahli waris dan status hubungan darah dengan korban yang dilaporkan meninggal,” sebutnya.

Jika warga belum memiliki keterangan ahli waris. Maka warga bersangkutan bisa memohon kepada pemerintah kelurahan. Proses penerbitan keterangan ahli waris akan dikeluarkan oleh lurah dan disaksikan camat.

Syarat Ahli Waris antara lain:

-Surat keterangan ahli waris 
-kartu tanda penduduk 
-kartu keluarga 
-surat keterangan kematian 
-KTP dan KK korban yang meninggal
-Surat keterangan dari pemerintah setempat tentang korban 
-Nomor rekening Bank Mandiri

Di forum ini juga masih dibahas apakah, rekening bank mandiri dibuat secara kolekktif atau diserahkan pada masing-masing ahli waris.


Bagi ahli waris yang anggota keluarganya hilang dan belum ditemukan tetap akan mendapat santunan duka sesuai ketentuan.

Berkaitan dengan proses verifikasi dan validasi, Pemkot menekankan pejabat lurah harus benar benar cermat dalam mengeluarkan keterangan ahli waris tersebut.

“Jangan sampai nanti ini menimbulkan masalah,” pungkasnya.

Penulis: Hamdi
Foto: Dok SAR
Editor: Yardin Hasan

Tags: palu bangkitpasca bencana palupalu
ShareTweetSend

Related Posts

KABAR DARI PALU

Kesenjangan, berpotensi memicu konflik dan kriminalitas pascabencana

11 February 2019

...

KABAR DARI PALU

Belajar dari Jepang soal mitigasi berbasis kearifan lokal

10 February 2019

...

Discussion about this post

Facebook Twitter Instagram Youtube

Redaksi

Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Mongkonai Barat, Kotamobagu.
Email: [email protected]
[email protected]

  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.