bar-merah

Stop ijin FPI, 110 ribu orang menandatangani petisi

Foto: CNN Indonesia

ZONAUTARA.com – Sebuah petisi online di change.org yang meminta pemerintah Indonesia tidak lagi memperpanjang ijin organisasi Front Pembela Islam (FPI), telah ditandatangani lebih dari 100 ribu orang.

Petisi yang dimulai oleh Ira Bisyir itu, hingga Rabu (8/5/2019) pukul 11.00 WITA setidaknya telah ditandatangi 110.550 orang.

Ira sendiri menargetkan pengumpulan tandatangan sebanyak 150 ribu orang.

Assalamualaikum. Salam sejahtera bagi kita semua.

Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut adalah merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.

Mohon sebarluaskan petisi ini, agar tercipta Indonesia yang aman dan damai.

MOHON TANDA TANGANI PETISI INI

Begitu isi petisi online yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri tersebut.

Pada Juni 2019 nanti, status FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri akan berakhir.

Jika ingin masih terus diakui oleh pemerintah, FPI harus mengajukan permohonan surat keterangan terdaftar (SKT) lagi. SKT itu berlaku selama lima tahun.

SKT FPI yang terdaftar saat ini di Kemendagri berlaku hingga 20 Juni 2019. SKT adalah dokumen yang diterbitkan Menteri yang menyatakan sebuah ormas tak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan.

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 tahun 2017.

SKT dapat dicabut oleh pemerintah, atau dibatalkan dan dapat pula ditolak pengajuan perpanjangannya.

Sesuai pasal 59 ayat 2 Undang-undang nomor 16 tahun 2017, salah satu dasar pencabutan maupun penolakan ijin ormas karena melakukan kekerasan, tindakan memusuhi agama dan kelompok lain, serta melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

Juru bicara FPI, Slamet Maarif menilai petisi online yang menolak ijin FPI diperpanjang sebagai pihak yang tidak suka pada FPI.

Slamet mengatakan bahwa pihak FPI akan mendaftar kembali sesuai dengan yang diatur undang-undang.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



TAGGED:
Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com