bar-merah

Setelah diperiksa, pria ini baru sadar menghamili adiknya sendiri

zonautara.com
Foto: pixabay.com

ZONAUTARA.com – Pria dengan inisial IN (21) diamankan polisi setelah diadukan karena menghamili seorang gadis di bawah umur.

IN awalnya mengenal korban melalui media sosial. Pada Agustus 2018, keduanya kemudian bersepakat bertemu.

Dari pertemuan itu, kemudian IN melakukan persetubuhan dibawah paksaan terhadap korban sebanyak tiga kali.

Dari perbuatan itu, korban yang masih dibawah umur itu hamil dan kemudian melahirkan.

Akibat kejadian itu, kedua keluarga kemudian dipertemukan. Dan saat pertemuan itu digelar, semuanya kaget.

Ternyata korban yang telah dihamili oleh IN adalah adiknya. Antara pelaku dan korban adalah anak dari bapak yang sama hanya berbeda ibu.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso seperti dilansir Kompas.com, menjelaskan kalau keduanya tak tahu bahwa mereka memiliki hubungan darah.

“Pelaku ditinggalkan bapaknya sewaktu masih di dalam kandungan,” jelas Bismo.

IN terancam hukuman kurungan 5 hingga 15 tahun penjara seperti yang diatur ketentuan pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.

Sementara korban yang sudah tidak melanjutkan sekolahnya ditangani oleh Unit PPA Polres Ciamis dan P2TPA2, untuk trauma healing dengan melibatkan para ahli.

Sumber berita: Pria Ini Hamili Gadis di Bawah Umur yang Dikenal di Facebook



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com