MANADO, ZONAUTARA.com – Lams Lahengkang yang menahkodai kapal penangkap ikan KM Gosyen 1 sadar bahwa ikan besar yang terjerat di jaring yang mereka tebar adalah hewan laut yang dilindungi.
“Waktu jaring kami lepaskan, tiba-tiba ada crew yang sedang berada di air berteriak kalau ada ikan besar. Saya bilang tenang jangan panik,” cerita Lams sewaktu dihubungi Zonautara.com, Jumat (14/6/2019).
Mereka awalnya tidak tahu ikan jenis apa yang sedang terjerat itu. Kemudian mereka mencoba menariknya ke permukaan laut, dan ternyata jenis hiu paus.
“Saya minta segera dilepaskan, sebab saya tahu itu ikan dilindungi,” ujar Lams.
Tindakan Lams itu harus mengorbankan jaring penangkap ikan mereka. Karena kondisi hiu paus yang berukuran besar itu, jaring terpaksa harus dirobek.
Kejadian itu terjadi pada Kamis (6/6) lalu, saat mereka sedang menangkap ikan di perairan Maluku.
Kapal penangkap ikan yang dinahkodai Lams berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Pantai Tumumpa Manado. Ijin tangkap mereka hingga ke perairan laut Maluku.
Hiu paus (Rhincodon typus) merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi di Indonesia. Jenis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 8 tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.
Perlindungan terhadap hiu paus sebagai tindakan untuk menghindari ancaman kepunahan ikan tersebut di habitat alam dan menjaga keanekaragaman hayati jenis ikan di Indonesia.
Penelitian mengenai jenis ikan hiu ini masih sangat minim akibat sulitnya mempelajari siklus hidupnya yang cenderung migrator dan hidup soliter.
Diperkirakan jumlahnya makin berkurang dikarenakan mudahnya ikan ini tertangkap secara tidak sengaja (bycatch) oleh nelayan karena ukurannya yang besar dan gerakannya yang lambat.
Hiu paus juga masuk dalam Appendiks II CITES dan juga termasuk kedalam daftar merah IUCN dengan kategori Rentan (Vulnerable), karena memiliki karakter yang spesifik seperti berumur panjang, fekunditas rendah, jumlah anakan sedikit, lambat dalam mencapai matang kelamin dan pertumbuhannya lambat, sehingga sekali terjadi over eksploitasi, sangat sulit bagi populasinya untuk kembali pulih.
Hiu paus adalah predator tingkat trofik tinggi dalam ekosistem pesisir dan lautan terbuka.
Manfaat dari penetapan status perlindungan penuh ikan ini adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem (rantai makanan) perairan laut, menjaga kelestarian biota laut langka (eksotik), menjaga nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pengembangan pariwisata bahari.
Apa yang dilakukan Lams dan para crew kapalnya, semestinya mendapat apresiasi yang besar.
Editor: Ronny Adolof Buol