bar-merah

[FLASH]: Tahun 2020, batas harga rumah bersubsidi di Sulawesi Rp156,5 juta

Ilustrasi rumah (Foto: pixabay.com)

Fakta dalam berita:

  • Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, telah menandatangani aturan baru soal harga rumah subsidi yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2019 dan 2020.
  • Keputusan bernomor Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi itu ditandatangani pada pada 18 Juni 2019.
  • Dalam keputusan itu ditetapkan soal batas harga jual tertinggi yang dikelompokkan dalam lima wilayah.
  • Jika pada tahun 2019 rentang harga jual tertinggi pada kisaran Rp140 juta hingga Rp212 juta, maka pada tahun 2020 ditetapkan rentang harga antara Rp150 juta hingga Rp219 juta.
  • Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kep Mentawai, Kep Riau (kecuali Kep Anambas), batas maksinal harga rumah subsidi senilai Rp156,5 juta.
  • Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan tujuan pembatasan harga jual itu untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Rumah sejahtera tapak merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Link berita:



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com