Fakta dalam berita:
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, telah menandatangani aturan baru soal harga rumah subsidi yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2019 dan 2020.
- Keputusan bernomor Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi itu ditandatangani pada pada 18 Juni 2019.
- Dalam keputusan itu ditetapkan soal batas harga jual tertinggi yang dikelompokkan dalam lima wilayah.
- Jika pada tahun 2019 rentang harga jual tertinggi pada kisaran Rp140 juta hingga Rp212 juta, maka pada tahun 2020 ditetapkan rentang harga antara Rp150 juta hingga Rp219 juta.
- Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kep Mentawai, Kep Riau (kecuali Kep Anambas), batas maksinal harga rumah subsidi senilai Rp156,5 juta.
- Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan tujuan pembatasan harga jual itu untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
- Rumah sejahtera tapak merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Link berita:
Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat