MANADO, ZONAUTARA.com – Ketua Komisi II bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Cindy Wurangian mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membuat perjanjian hitam di atas putih terkait pembelian cengkih oleh PT Djarum seharga Rp85 ribu per kilogram.
Menurut politisi Partai Golkar itu, Pemprov harus membuat Memorandum of Understanding (MoU), agar semua kegiatan akses penjualan akan berjalan sesuai dengan harapan petani dan bukan hanya janji manis belaka.
“MoU harus jelas agar jangan hanya menjadi sorga telinga bagi masyarakat. Harus jelas kuota dan syarat-syarat pembelian cengkih di petani kita,” kata Cindy saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sulut, Selasa (25/6/2019) sore.
Meski demikian, kata Cindy, Komisi II mendukung penuh langkah positif yang sudah dilakukan pemprov dalam menyikapi harga cengkih yang mengalami anjlok saat warga Sulut panen besar tahun ini.
Komisi II juga sempat menyentil adanya pembelian atau kepemilikan lahan-lahan yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan rokok nasional di Sulut.
Dia kuatir akan berdampak bagi petani, sehingga dengan dibelinya lahan oleh pengusaha, ke depan bakal merugikan petani di Sulut.
Terkait hal ini, Gubernur Olly Dondokambey menyatakan hal tersebut bukan masalah. Karena saat ini, cengkih Indonesia adalah yang terbaik di dunia dan sangat laku di pasaran global.
“Tak ada MoU. Tapi saya yakin, PT Djarum tidak akan main-main dengan hal ini. Kalau PT Djarum membeli cengkih di bawah harga yang disepakati, bisa dijual kepada saya,” kunci Gubernur. (K-02)
Editor : Christo Senduk