bar-merah

Pelaku pembunuhan anggota TNI tertangkap, aparat minta stop sebar foto korban

Barang bukti kasus pembunuhan anggota TNI diperlihatkan saat jumpa pers, Minggu (30/6/2019)

MANADO, ZONAUTARA.com – Terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI hingga meninggal di kawasan Mega Mas telah diringkus polisi. Ada sebanyak empat orang yang diamankan dari beberapa lokasi. Tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa polisi kini sedang mendalami peran masing-masing orang yang diamankan.

“Hingga saat ini polisi sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi. Kita melakukan koordinasi dengan pihak Pomdam,” jelas Tompo saat menggelar jumpa pers Polda Sulut bersama Kodam XIII Merdeka, di lobby Mapolresta Manado, Minggu (30/6/2019).

Kapendam XIII Merdeka Kolonel M Jaelani, Komandan Pomdam Kolonel Antonius serta Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel ikut hadir dalam jumpa pers tersebut.

Tompo menjelaskan bahwa kejadian itu berawal dari kesalahpahaman antara korban dan para pelaku, berlanjut ke penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

Baca juga: Anggota TNI jadi korban pembunuhan

“Penanganan awal ditangani oleh Polresta dan Pomdam. Kita lakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi dan mengembangkan penyelidikan sehingga para pelaku bisa diringkus,” jelas Tompo.

Polisi juga telah menyita barang bukti yang terkait dengan kejadian itu berupa dua unit sepeda motor, satu unit air soft gun, helm, pakaian serta handphone.

Keberhasilan polisi meringkus para pelaku, terbantukan karena rekaman CCTV yang merekam dengan jelas para pelaku. Polisi memburu pelaku di beberapa lokasi berbeda, di Manado dan di luar Manado.

Mengantisipasi balas dendam dari rekan-rekan korban, Pangdam XIII Merdeka telah memerintahkan seluruh Komandan Satuan untuk bisa mengendalikan anggotanya.

“Seluruh proses penanganan kita percayakan kepada Polri,” ujar Kapendam, Kolonel M Jaelani.

Dalam jumpa pers itu juga aparat meminta agar masyarakat menghentikan penyebaran foto dan video kejadian terutama foto korban.

“Itu bisa menimbulkan kerawanan dan menyinggung personal, kelompok maupun institusi. Apalagi jika informasi yang mengandung hoax, bisa memprovokasi dan mengganggu kamtibmas,” kata Tompo.

Tompo juga menghimbau, bagi masyarakat yang sudah terlanjur memposting foto dan video kejadian tersebut, agar mencabutnya kembali.

“Video itu mengandung unsur kekerasan dan sadisme. Edukasi terhadap masyarakat diperlukan dan juga bisa menyinggung perasaan keluarga korban,” jelas Tompo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota Intel Korem 131/Santiago, Kopral Dua Lucky Prasetyo (36), meninggal dunia di area parkir tempat hiburan malam Altitude pada Sabtu (29/6) pagi. Dia dianiaya oleh sejumlah orang pada pagi itu. (K2)

Editor: Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com