bar-merah

Lagi, Kejari Tomohon tahan tersangka kasus PD Pasar

TOMOHON, ZONAUTARA.comSatu lagi tersangka kasus dugaan korupsi di Permukaan Daerah (PD) Pasar Kota Tomohon ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Senin (15/7/2019).

Setelah dua lainnya, yakni HK alias Hof dan RN alias Rep yang keduanya merupakan mantan pejabat di PD Pasar, kini giliran mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PD Pasar, yakni TP yang ditahan korps Adhyaksa ini.

Tersangka TP yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Tomohon ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana PD Pasar Tomohon.

Kepala Kejari (Kajari) Tomohon Edy Winarko melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wilke H Rabeta mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka TP setelah pihaknya mendapatkan bukti permulaan yang cukup atas kasus tersebut.

“Seperti dua tersangka sebelumnya yang sudah kami tahan, tersangka TP juga dalam proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti saat ini juga ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-11/R.1.15/Ft.1/07/2019,” ujar Wilke didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Arthur Piri.

Menurut dia, tersangka TP ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas IIA (Rutan) Malendeng, Manado.

Dia menjelaskan, tersangka TP diduga telah melakukan peminjaman terhadap dana di kas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

“Tersangka pada tahun anggaran 2016, diduga melakukan peminjaman terhadap dana di kas PD Pasar Tomohon sebesar Rp175 juta, yang digunakan untuk kepentingan pribadi yang kemudian menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 2 ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan untuk Pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Dia menambahkan, dari ketiga tersangka yang terjerat kasus tersebut, hanya tersangka TP yang sudah mengembalikan kerugian negara.

“Tersangka TP sudah mengembalikan kerugian pada tahap penyidikan sebesar Rp175 juta. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 4 yang menyatakan, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana,” pungkasnya.

Editor : Rahadih Gedoan



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com