bar-merah

Pidato visi Indonesia Jokowi perlu ditindaklanjuti nyata

Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan pidato Visi Indonesia di Sentul, Bogor, Minggu (14/7/2019).(YOUTUBE KOMPAS TV) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat dan Bubarkan Lembaga Penghambat", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/14/21011321/pidato-visi-indonesia-jokowi-ancam-copot-pejabat-dan-bubarkan-lembaga. Penulis : Ardito Ramadhan Editor : Bayu Galih

Catatan Timboel Siregar

Presiden Jokowi menyampaikan Pidato Politiknya tentang Visi Indonesia ke depan, Minggu (14/7/2019). Jokowi bertekad akan terus melanjutkan pembangunan infrastruktur dan fokus pada sumber daya manusia (SDM).

Dalam pidatonya Jokowi meyakini awal berkualitasnya SDM bangsa ini dimulai dengan menjamin ibu hamil dan bayi serta anak-anak balita. Dengan berkulitasnya penanganan dan asupan ibu hamil, bayi baru lahir serta balita dalam hal kesehatannya tentu akan menjadi awal berkualitasnya SDM bangsa ini.

Fokus pada ibu hamil, bayi dan anak balita tentunya juga merupakan bagian dari pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan fokus yang disampaikan tersebut tentunya regulasi JKN juga harus berperan mendukung ibu hamil, bayi dan anak balita agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.

Memastikan gizi ibu hamil dan kesehatan bayi dalam kandungan seharusnya lebih diprioritaskan dengan program Preventif Promotif JKN khususnya oleh FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) seperti Puskesmas.

FKTP selama ini lebih fokus pada fungsi kuratif dan menomorduakan Preventif Promotif sehingga ibu hamil, menurut data BPJS Kesehatan, lebih banyak yang ditangani di Rumah Sakit dengan operasi caesar dibandingkan dengan persalinan normal. Tentunya anggaran Preventif Promotif harus ditingkatkan untuk mendukung hal tersebut.

Dari sisi regulasi, Pasal 16 ayat (1) Perpres No. 82 tahun 2018 hanya menjamin bayi baru lahir yang orangtua peserta JKN sedangkan bayi baru lahir dari orangtua yang belum menjadi peserta JKN tidak dijamin dalam waktu 28 hari sejak lahir. Bila memang mau menjamin bayi baru lahir secara keseluruhan maka seharusnya Pasal 16 ayat (1) tersebut direvisi, tanpa lagi mensyaratkan orangtuanya sudah atau belum menjadi peserta JKN. Dengan menjamin seluruh bayi baru lahir tersebut maka akan memastikan orangtua bayi tersebut menjadi peserta JKN.

Masalah sulitnya bayi baru lahir mendapatkan ruang perawatan NICU dan anak mengakses ruang perawatan PICU juga merupakan persoalan yang terus dialami oleh para orangtua dalam program JKN. Ketersediaan ruang NICU dan PICU yang kurang menyebabkan ruang perawatan tersebut memang sulit diakses bayi dan anak pasien JKN. Mahalnya harga ruang NICU dan PICU menyebabkan Rumah Sakit lebih suka menyediakannya untuk pasien umum daripada pasien JKN.

Bila mau mendukung visi Indonesia yang disampaikan Jokowi tersebut maka Pemerintah Pusat dan Daerah harus menambah jumlah ruang perawatan sehingga bayi dan anak peserta JKN akan lebih mudah mengaksesnya.

Semoga pidato politik Jokowi malam ini segera ditindaklanjuti dengan tindakan nyata dengan meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui program JKN, sehingga ini menjadi awal baik untuk mempersiapkan SDM bangsa kita yg berkualitas.

Pinang Ranti, 14 Juli 2019

Penulis Timboel Siregar adalah Koordinator Advokasi BPJS WatchPenulis Timboel Siregar adalah Koordinator Advokasi BPJS Watch



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com