Tiga mantan pejabat PD Pasar Tomohon diadili

Gary Kaligis
Penulis Gary Kaligis



MANADO, ZONAUTARA.com Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tomohon, akhirnya resmi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Rungkat dan Helena Yuni Wasti Wenuk, digelar Kamis (25/7/2019).

Tiga terdakwa yang merupakan mantan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, masing-masing HK alias Hof, RN alias Rep dan TP alias Theo pun menjalani persidangan secara terpisah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Edy Winarko melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wilke H Rabeta.

“Sidang kasus dugaan korupsi di PD Pasar mulai dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Manado, Kamis hari ini. Sidang dengan agenda pembacaan dakaan oleh Tim JPU ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Halidja Wally dengan Anggota Edy Darma Putra dan Pultoni,” ujar Wilke.

Dia mengatakan, usai mendengarkan dakwaan dari JPU, ketiga terdakwa yang masing-masing didampingi Penasihat Hukum (PH) akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Sidang ditunda Kamis depan, 1 Agustus 2019 dengan agenda eksepsi,” jelasnya.

Diketahui, ketiga terdakwa diseret ke meja hijau karena diduga telah melakukan penyelewengan dana di PD Pasar Tomohon tahun 2015 dan 2016.

Di mana, Hof selaku mantan Direktur Utama (Dirut), Theo selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirut dan Rep selaku Direktur Umum diduga telah melakukan peminjaman terhadap dana di PD Pasar Tomohon.

Atas perbuatan para terdakwa yang melakukan peminjaman dana yang bukan untuk kepentingan PD Pasar namun hanya untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara sekitar Rp590 juta.

Oleh JPU, para terdakwa dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) dan dan Subsider Pasal 18 juncto Undang–Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Rahadih Gedoan



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
3 Comments
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com