bar-merah

Surat Terbuka DMFI untuk Gubernur Sulut dan 250 Ribu Petisi Dunia Hentikan Konsumsi Anjing & Kucing

Anjing-anjing di dalam kerangkeng yang dijual di Pasar Tomohon. (Foto: Zonautara.com/Ronny A. Buol)

MANADO, ZONAUTARA.com – Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengumpulkan 250 ribu petisi seluruh dunia untuk menghentikan konsumsi daging anjing dan kucing di Sulawesi Utara (Sulut). Koalisi ini melibatkan organisasi pecinta hewan di antaranya Animal Friends Manado Indonesia (AFMI), Change For Animal Foundation, Four Paws, Care2, Animals Asia, Jakarta Animal Aid Network, Animal Friends Jogja, dan Humane Society International.

Petisi ini digaungkan bersamaan dengan Surat Terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan telah dibawa perwakilan DMFI ke kantor Gubernur Sulut, Selasa (20/08/2019). DMFI membawa petisi ini dalam bentuk cetakan dan ada sekitar lima ribu lembar petisi yang diberikan kepada Gubernur Sulut.

Surat terbuka koalisi DMFI meminta agar perdagangan daging anjing dan kucing di Sulut segera dihentikan. Berikut ini isi Surat Terbuka:


SURAT TERBUKA KEPADA GUBERNUR SULAWESI UTARA: AKHIRI PERDAGANGAN DAGING ANJING DAN KUCING

Yang terhormat

Bapak Gubernur Olly Dondokambey

Kami dari koalisi #DMFI (Dog Meat Free Indonesia) menghimbau agar Bapak memberi perhatian yang serius terhadap resiko-resiko dari perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi manusia yang terjadi di seluruh daerah di propinsi #SulawesiUtara.

Kami telah mempresentasikan kepada Bapak dan Pemerintah Kabupaten Manado, Tomohon dan Minahasa bukti-bukti kekejaman ekstrem dan ilegalnya perdagangan ini, mulai dari pencurian hewan peliharaan, transportasi hewan secara ilegal melewati perbatasan propinsi, hingga penjualan anjing yang positif terjangkit rabies.

Propinsi Sulawesi Utara terus memiliki tingkat kematian manusia tertinggi akibat rabies di Indonesia – dengan mayoritas kasus-kasus tersebut dimana terdapat perdagangan anjing, kucing dan hewan hidup lain di “pasar-pasar tradisional”.

Hubungan antara perdagangan daging anjing dan penularan virus rabies juga terdapatnya anjing pengidap rabies yang disediakan dan diperjual-belikan untuk konsumsi manusia telah dijelaskan pada data yang sudah dikeluarkan.

Perdagangan daging anjing dan kucing dilakukan secara ilegal dan telah menimbulkan begitu banyak penderitaan dan resiko kesehatan dan kekuatan fisik dan keamanan masyarakat; tetapi tetap saja perdagangan ini dapat berjalan tanpa adanya larangan dari Pemerintah!

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya penyebaran rabies di Indonesia adalah perdagangan daging anjing. Tetapi belum ada tindakan tegas diambil untuk mengakhirinya, dan berisiko membawa nyawa jutaan manusia dalam bahaya!

Kami mohon kepada Bapak selaku Gubernur Propinsi Sulawesi Utara untuk mengakhiri dan MENGAMBIL TINDAKAN untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing dari dan ke dalam Propinsi Sulawesi Utara SEGERA!

Roy O. Roring G.S Vicky Lumentut Jimmy F Eman SE Ak Walikota Tomohon 2016-2021 Hubmas Pemprov Sulut

#IndonesiaBebasDagingAnjing #Manado #Minahasa #Tomohon #Sulawesi #VisitIndonesia #AnimalWelfare #AgainstAnimalCruelty #IndonesiaBebasRabies2020 #Rabies


zonautara.com
DMFI berkampanye dan mengumpulkan 250 ribu petisi seluruh dunia untuk menghentikan konsumsi daging anjing dan kucing di Sulut.(Foto: AMFI)

Direktur AFMI Anne Parengkuan Supit, yang menjadi perwakilan organisasi lokal di Sulut mengatakan petisi dan surat terbuka ini sebagai keprihatinan dunia atas aksi kekerasan kepada hewan di Sulut dan konsumsi daging anjing dan kucing.

“Anjing dan kucing adalah hewan peliharaan dan bukan makanan,” ujar Anne.

Pihaknya berharap, semoga ke depannya pemerintah Sulut lebih peduli dan memperhatikan isu-isu seperti ini karena juga berkaitan langsung dengan kesehatan dan keamanan masyarakat seperti penyebaran rabies serta penyakit-penyakit lainnya.

Serta mulai menegakkan peraturan-peraturan hukum yang sudah ada yang menyangkut kesejahtraan hewan seperti yang tercantum dalam Pasal 302 KUHP dan PP 95 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Hewan.

“Serta seperti yang tertulis di firman Tuhan dalam Amsal 12:10 yang berbunyi Orang benar memperhatikan kehidupan hewannya, tetapi belas kasihan orang fasik itu kejam,” jelasnya.

Editor: Rahadih Gedoan



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com