Manado, ZONAUTARA.com – Keinginan lima legislator Sulawesi Utara untuk menghabiskan hari-hari terakhir sebagai anggota dewan periode 2014-2019 di Kroasia, mendapat penolakan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Sekretariat Negara (Setneg).
Mereka yang adalah Sjenni Kalangi, Fanny Legoh, Muslimah Mongilong, Nori Supit dan Mursan Ardiansyah Imban tidak mengantongi surat penting dari Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia untuk Kroasia, agar bisa terbang ke negara yang berjulukan surga di timur Eropa tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris DPRD, Bartolomeus Mononutu.
“Permohonan izin ibu Sjenni Kalangi (dan kawan-kawan, red) sampai saat ini masih dipending Kemenlu dan Setneg. Dengan catatan harus melampirkan surat Kedutaan Besar RI di Kroasia,” beber Mononutu kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).
Menurut Mononutu, hal itu sudah di luar kemampuan pihaknya karena Kementerian meminta surat dari Kedubes.
“Ini Laporan dari Biro Pemerintahan, dan kelima legislator tersebut sampai saat ini masih berada di Jakarta,” tandas Mononutu.
Sejumlah anggota dewan juga diketahui melakukan perjalanan dinas ke Paris, Perancis dan Austria. Meski masa jabatan mereka tinggal menghitung minggu. Masa jabatan legislator periode 2019-2024 akan dilantik pada 9 September 2019.
Mereka yang terbang adalah Noldy Lamalo, Ferdinand Mangumbahang, Dicky Makagansa dan Cindy Wurangian, Ferdinand Mewengkang, Jems Tuuk dan Netty Agnes Pantouw dan lainnya. (K-02)
Editor: Ronny Adolof Buol