bar-merah

Harga rokok naik lagi mulai 1 Januari 2020

zonautara.com
Menkeu Sri Mulyani Indrawati.(Image: Dok. Setkab)

ZONAUTARA.com – Harga rokok bakal naik akibat adanya kenaikan cukai. Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen, sehingga harga jual eceran rokok menjadi sebesar 35 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai mengikuti rapat intern yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/09/2019) sore, mengatakan bahwa keputusan ini akan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020 mendatang.

“Kenaikan rata-rata secara total 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jual akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020,” kata Sri Mulyani.

Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen itu, menurut Menkeu, juga dilakukan untuk menekan konsumsi, khususnya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja. Sri Mulyani mengungkapkan, adanya tren peningkatan konsumsi rokok dari kalangan perempuan menjadi 9 persen dari sebelumnya 7 persen, dan anak-anak remaja menjadi 4,8 persen dari sebelumnya 2,5 persen.

Selain itu, kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen ini juga dimaksud untuk membasmi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang dijual sangat murah.

“Kita semua sepakat menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen,” jelas Menkeu mengutip hasil rapat intern itu.

Rapat tersebut dihadiri ole Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Dengan kenaikan cukai sebesar 23 persen itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati optimitis penerimaan cukai yang dalam RUU APBN Tahun Anggaran sebesar 2020 ditargetkan sebesar Rp179,2 triliun akan tercapai.

zonautara.com
Cukai rokok naik lagi.(Infografis: zonautara.com/Rahadih Gedoan)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata telah lama melirik aturan terbaru mengenai perubahan tarif cukai rokok. Ketika itu Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers di Aula Djuanda, 22 Agustus 2016, menegaskan bahwa Kemenkeu akan melakukan kajian mengenai kebijakan atas harga jual eceran maupun cukai rokok.

Editor: Rahadih Gedoan



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com