ZONAUTARA.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berhak atas cuti melahirkan. Namun, CPNS bersangkutan harus tetap memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Cuti melahirkan bagi CPNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan kewajiban CPNS untuk mengikuti masa percobaan selama satu tahun dan surat keterangan dari dokter/rumah sakit, agar CPNS mendapatkan haknya atas cuti melahirkan namun tetap dapat memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Hal itu merujuk pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS, yang artinya CPNS berhak atas cuti melahirkan.
Pasal 34 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5; Pasal 36 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang antara lain menyebutkan:
- CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun;
- Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan masa prajabatan;
- Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan;
- Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang;
- Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 hanya dapat diikuti satu kali;
- CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun; Prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali; dan CPNS berhak atas cuti melahirkan, cuti melahirkan diberikan PPK dengan memperhatikan keterangan dari dokter/rumah sakit dan kewajiban calon PNS untuk menjalani masa percobaan.
Pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat 3; Pasal 326 ayat 1 dan ayat 2; dan Pasal 340:
Lamanya cuti melahirkan adalah tiga bulan;
- Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;
- Hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;
- Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.
Editor: Rahadih Gedoan