LOLAK, ZONAUTARA.com – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menjerat ratusan tenaga medis di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) bakal berujung pada persoalan hukum.
Terkait hal itu, sejumlah Kepala Puskesmas yang dibawahi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolmong dipanggil penyidik Tipidkor Satuan Reskrim Polres Kotamobagu.
Dalam surat dengan Nomor: B/363/IX/2019/Reskrim, tertanggal 19 September 2019 perihal klarifikasi yang ditujukan kepada salah satu kepala Kepala Puskesmas dan Bendahara yang ditandatangani Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Muhammad Fadly, tertulis kepala puskesmas dan bendahara puskesmas diminta hadir dan memberikan klarifikasi di ruang Unit IV Sat Reskrim Polres Kotamobagu, Senin (23/09/2019), sekitar pukul 09.00 Wita.
Dalam surat tersebut, juga disebutkan bahwa saat ini penyidik Tipidkor Satuan Reskrim Polres Kotamobagu sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan penyalahgunaan uang transportasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kebupaten Bolmong tahun anggaran 2018.
Sehingga untuk kepentingan penyelidikan perkara tersebut, Kepala Puskesmas dan Bendahara yang dipanggil agar membawa serta dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, di antaranya fotocopy RKA Puskesmas tahun 2018 secara utuh.
Masih dalam surat tersebut, rujukan permintaan klarifikasi berdasarkan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentaang KUHAP. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia. Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebgaimana yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan surat perintah tugas Nomor: Prin-Gas/620/IX/2019/Reskrim, tanggal 05 September 2019.
Kepala Dinas Kesehatan Bolmong Sahara Albugis saat dimintai konfirmasi, membenarkan adanya pemanggilan sejumlah Kepala Puskesmas di Bolmong.
“Iya, benar. Mereka dimintai klarifikasi masalah TGR BOK. Tidak semua Puskesmas. Baru beberapa saja,” singkatnya saat hubungi via ponselnya, Senin (23/09/2019).
Sayangnya, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhammad Fadly masih enggan berkomentar lebih perihal pemanggilan tersebut.
“Klarifikasi aja, ya?! Masih lidik. Nanti tunggu saja waktunya kita akan publis. Kalau sekarang belum, ya?!” jawab AKP Muhammad Fadly singkat melalui sambungan ponsel, Senin (23/9/2019).
Dari hasil pantauan wartawan media ini, sejumlah Kepala Puskesmas di Bolmong menyambangi Mapolres Kotamobagu, Senin (23/09/2019), sekira pukul 09.00 Wita dan langsung memasuki ruang Unit IV Tipidkor Polres Kotamobagu.
Salah satu Kepala Puskesmas yang sempat diwawancarai, mengaku dipangggil penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait dana BOK tahun 2018.
“Masalah TGR atas kelebihan pembayaran pada kegiatan belanja operasional kesehatan tahun 2018 lalu,” kata Kepala Puskesmas yang enggan menyebutkan namanya.
Sekadar informasi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara atas pengelolaan keuangan Pemkab Bolmong tahun anggaran 2018, terdapat kelebihan pembayaran uang transport atas kegiatan belanja operasional kesehatan.
Jumlahnya pun tidak sedikit, yakni sekitar Rp 2,3 Miliar yang tersebar di 17 Puskemas di Bolmong. Atas temuan tersebut, berkonsekwensi pada pengembalian kerugian negara atas kelebihan pembayaran.
Penulis: itd
Editor: Rahadih Gedoan