ZONAUTARA.com – Pemerintah melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Negara Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memusnahkan produk impor baju bekas.
Pemusnahan itu terkait dengan hasil uji lab pada produk impor baju bekas (di Sulut dikenal dengan sebutan cabo, cakar bolengkar) yang ditemui mengandung bakteri dan virus.
“Itu betul-betul mengandung bakteri dan virus. Ke depan, kami lihat situasi yang kondusif untuk melakukan pemusnahan,” kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag, Veri Anfrrijono di Batu, Malang, Jawa Timur Kamis (4/10).
Pemusnahan akan diikuti dengan pelarangan impor cabo, guna mencegah adanya penularan penyakit. Menurut Veri sebagian besar cabo berasal dari negara tetangga.
Sebagian besar Cabo masuk melalui Sumatera di kawasan Tembilahan, Riau dan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah melakukan upaya pencegahan impor cabo. Sebenarnya impor pakaian bekas telah dilarang melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Selain berpotensi merugikan konsumen, cabo juga berdampak negatif terhadap industri pakaian serta dapat mematikan industri kecil menengah, terutama usaha konveksi dan penjahit lokal.
Harga cabo di Manado dan Tondano sangat murah dengan kualitas dan merek yang bagus, meski itu pakaian bekas.
Penjualan pakaian bekas impor bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Pasal 8 ayat (2) UUPK juga menyebut pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Editor: Ronny Adolof Buol