Tega, ibu ini cekoki balitanya dengan air galon hingga tewas

Ronny Adolof Buol
Penulis Ronny Adolof Buol
Polsek Kebon Jeruk saat merilis kasus ibu bunuh anak kandung. (Suara.com/Arga).



ZONAUTARA.com– Polisi menangkap Nur Putri (21) dan menetapkannya sebagai tersangka karena tega membunuh anak kandungnya dengan cara memberi air minum dari galon secara berlebihan.

Kejadian itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Haji Sanusi, RT 4, RW 8, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada umat (18/10/2019) pekan lalu.

Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu menyebut Nur memaksa meminumkan korban melalui mulut dan hidung.

“Dipaksa oleh pelaku minum dan hidung korban dibekap supaya mau minum. Dia memberikan delapan cangkir. Kelebihan cairan ini yang bikin korban meninggal dunia,” kata Erick di Mapolsek Kebon Jeruk, Jumat (25/10/2019).

Kemudian, korban mengalami kejang-kejang akibat kelebihan cairan. Kepada para tetangganya, Nur berpura-pura minta tolong untuk diantar ke klinik.

Nahas, di klinik tersebut sedang tidak ada bidan yang bertugas. Lantas, korban dibawa menuju rumah sakit terdekat, namun korban meninggal saat tiba di lokasi.

“Pelaku sempat berpura-pura minta pertolongan kepada tetangganya untuk membawa korban ke salah satu klinik, namun bidannya tidak ada, kemudian pelaku dan tetangga membawa ke rumah sakit, nahasnya nyawa korban tidak dapat tertolong setelah tiba di lokasi,” sambungnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus menyebut, Nur ditangkap di hari yang sama. Saat diinterogasi, ia sempat tak mengakui perbuatannya.

“Saat di interogasi pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, kemudian penyidik melakukan upaya mencari alat bukti, alhasil, pelaku mengakui perbuatannya usai ditemukan alat bukti,” kata Irwandhy.

Dari tangan Nur, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari satu buah galon, satu buah cangkir warna pink, satu potong celana pendek, dan satu potong kaos warna pink.

Akibat perbuatanya, Nur dijerat dengan Pasal 80 (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atau pasal 338 dan atau pasal 351 (3) KUHP.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Follow:
Pemulung informasi dan penyuka fotografi
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com