ZONAUTARA.com – Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, mengungkapkan bahwa tidak ada pertanyaan terkait aliran dana yang didalami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan kliennya hari ini. Melissa menyatakan pemeriksaan fokus pada kebijakan pembagian kuota haji.
Dalam penyataan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6), Melissa mengatakan, “Hampir tidak ada pertanyaan yang baru dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran (dana) terhadap beliau.” Melissa menegaskan bahwa tidak ada bukti komunikasi atau perintah dari Yaqut untuk memperoleh aliran dana sebagaimana dituduhkan KPK.
Melissa menjelaskan, dalam pemeriksaan, Yaqut turut memberikan klarifikasi bahwa kebijakan penambahan kuota haji merupakan hasil kajian dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). “Sebagai bagian yang memiliki tupoksi untuk membuat rumusan dan kajian terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.
Selain itu, Melissa mengungkapkan bahwa Yaqut baru mengetahui adanya permintaan dana yang diduga dilakukan oleh Pansus setelah kembali dari Eropa, dan sempat memberikan teguran keras agar pengembalian uang dilakukan. “Beliau sampaikan ‘Siapapun yang menerima aliran uang untuk segera disampaikan pada saat pertemuan itu. Silakan letakkan di meja, silakan disampaikan gitu. Kalau kalian malu, sampaikan langsung kepada saya’,” ucap Melissa menirukan.
Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji, dengan tersangka Yaqut, akan dilimpahkan setelah prosesi haji tahun ini. KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk Yaqut, namun saat ini baru dua yang ditahan oleh KPK.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

