LOLAK, ZONAUTARA.com – Batas waktu penyelesaian persoalan aset daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) berakhir Kamis (31/10/2019). Data dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, dari hasil rekonsiliasi, per 31 Oktober 2019, keseluruhan progres tindak lanjut aset daerah sudah mencapai 93 persen.
Dari total nilai temuan BPK RI sebesar Rp 489.794.664.012, yang berhasil ditindaklanjuti sebesar Rp 456.503.279.788. Masih tersisa Rp33.291.384.223.
Sebanyak 29 instansi yang bermasalah dengan aset rata-rata capaiannya di atas 90 persen. Bahkan sebagian sudah tuntas 100 persen.
Hanya satu instansi yang progresnya nyaris tidak ada pergerakan, yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmong. Selama Oktober, upaya yang dilakukan hanya kandas di posisi 62 persen.
Dari total nilai temuan asset sebesar Rp17.510.370.285, yang berhasil ditindaklanjuti sebesar Rp10.942.027.552. Sisanya yang masih bermasalah sebesar Rp6.568.342.733.
Kepala Dinkes Bolmong Sahara Albugis mengakui hal tersebut. Ia menyebut, masih ada beberapa item saja yang belum tuntas. Hanya saja, menurut Sahara, nilainya cukup besar sehingga mempengaruhi presentasi. Dijelaskan, yang menjadi kendala yakni alat kesehatan yang diadakan 2007 dan 2010 masing-masing nilai sekitar 1 miliar lebih.
“Saat itu pengadaannya masih bersifat gelondongan dan tercatat sebagai aset. Ada juga aset gedung Pustu dan Polindes yang ada di Kotamobagu tapi masih tercatat di Bolmong. Nilainya juga lumayan besar sekitar 2,5 miliar lebih. Itu yang sementara kita urai. Semua itu sementara berproses dan Insya Allah bisa selesai dalam minggu ini,” jelas Sahara saat dimintai konfirmasi via ponselnya.
Sementara itu, Kepala BKD Bolmong Rio Lombone mengatakan, hasil tersebut baru berupa bahan dari hasil tindak lanjut temuan. Selanjutnya masih akan dilakukan penginputan untuk penyusunan neraca aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong tahun 2019. Sehingga menurutnya, pekerjaan sebenarnya baru saja akan dimulai berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan tahun 2019.
“Sehingga SKPD harus tetap semangat dalam bekerja untuk memperbaiki opini dan kualitas laporan keuangan Pemkab Bolmong,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang mengaku, terkait batas waktu penyelesaian aset daerah, pihaknya masih akan berkonsultasi kembali dengan BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara.
“Masih dikonsultasikan dengan BPK-RI apakah ada perpanjangan waktu atau tidak,” ungkapnya via layanan pesan WhatsApp.
Di sisi lain, batas waktu 31 Oktober 2019 tersebut tertuang dalam dokumen pakta integritas yang ditandatangani seluruh pejabat baik eselon II, III dan IV di lingkup Pemkab Bolmong usai dilantik, medio Agustus 2019 lalu. Pakta integritas yang berisi 8 poin penting itu ditandatangani langsung di hadapan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow.
Pada poin pertama ditegaskan akan menyelesaikan permasalahan aset daerah yang berhubungan dengan unit kerja masing-masing paling lambat 31 Oktober 2019. Dan pada poin terakhir (ke depalan), dengan tegas menyebutkan, apabila tidak menjalankan sebagaimana yang tersebut pada poin sebelumnya (1 sampai 7), maka siap dan bersedia diberhentikan dari jabatan.
“Pejabat yang baru dilantik pada hari ini, saya minta harus dapat menyelesaikan permasalahan aset dalam kurun waktu hingga bulan Oktober tahun ini (2019). Jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan aset, jabatan saat ini akan dievaluasi dan diisi dengan orang yang mampu dan mau bekerja dengan maksimal,” tegas Bupati Yasti dalam sambutannya usai melantik sejumlah pejabat Pemkab Bolmong beberapa waktu lalu.(itd)
Editor: Rahadih Gedoan