BOROKO, ZONAUTARA.com – Para siswa SDN 1 Sangkub Dua, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Senin (25/11/2019), harus terlantar di luar pagar sekolah. Pada momentum Hari Guru Nasional, mereka tak bisa masuk karena di gapura sekolah ada tulisan LAHAN INI DISEGEL yang dipasang ahli waris pemilik lahan.
Penyegelan terjadi bertepatan pelaksanaan upacara peringatan Hari Guru Nasional di Kecamatan Sangkub yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena.
Seorang sumber yang enggan namanya dipublikasikan, menyebutkan bahwa penyegelan terjadi sebelum upacara Hari Guru Nasional. Waktu lalu sempat dilakukan penyegelan serupa namun dibuka lagi. Sekarang kejadian yang sama terjadi lagi.
“Sekarang ada beda sedikit karena sudah digantung pemberitahuan dari pihak pemilik lahan,” ujarnya.
Menurut sumber ini, aktivitas belajar-mengajar sekolah usai penyegelan diarahkan ke balai desa.
Persoalan tanah SDN 1 Sangkub dua, Kecamatan Sangkub, sepertinya masih menunggu hasil tim appraisal atau pihak yang berwewenang menaksir nilai properti. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut berupaya membayar lahan tersebut.
Kepala Bagian Umum Pemkab Bolmut Habibie Alamri sebelumnya mengatakan, proses pembayaran lahan yang kini ditempati sekarang masih dalam kajian tim appraisal.
“Tim appraisal itu dari Jakarta, tapi cabangnya di Manado. Yang dinilai hanya tanahnya saja. Kalau bangunan milik Pemkab. Jadi, tinggal menunggu hasil dari tim tersebut. Kita akan bayar setelah ada hasil,” ujar Alamri.
Hal serupa diungkapkan Sekretaris Daerah Bolmut Asripan Nani. Menurutnya, pihak Pemkab Bolmut sudah meminta tim appraisal untuk menaksir nilai tanah.
“Hasil penilaian itulah yang akan diupayakan Pemda untuk diselesaikan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, tanah di mana SDN 1 Sangkub Dua berdiri merupakan tanah yang dihibahkan sekitar tahun 1970 untuk pembangunan sekolah. Hibah tersebut sebelum Kabupaten Bolmut mekar dari Kabupaten Bolaang Mongondow. Tanah tersebut memiliki luas sekitar satu hektar.
Dalam perkembangannya status kepemilikan tanah telah melalui proses hukum hingga Mahkamah Agung (MA) dan telah dimenangkan oleh pihak penggugat sebagai ahli waris. Pemkab Bolmut bersedia membayar lahan tersebut hanya saja harga yang dimintakan pihak ahli waris terlalu tinggi.