bar-merah

Anggota ISIS asal Indonesia itu berstatus stateless

zonautara.com
ISIS.(Image: zonautara.com/Rahadih Gedoan)

ZONAUTARA.com – Warga Indonesia yang pernah menjadi anggota Islamic State Irak and Syria (ISIS), yang kini berada di Timur Tengah bukan lagi merupakan warga negara Indonesia (WNI). Sebab, kewarganegaraan mereka otomatis hilang ketika bersedia berjuang untuk negara lain, dalam hal ini ISIS.

Demikian yang ditegaskan anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (09/02/2020). Menurutnya, pernyataan tersebut dilandaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 poin d dan e yang mengatur tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

zonautara.com
Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya.(Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Willy mengatakan, dalam pasal itu disebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan warga negara Indonesia, jika masuk dalam dinas tentara asing, tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

Selain itu, juga secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

“Mereka itu sudah eks-WNI. Kenapa? Karena undang-undang secara tegas menyatakan bahwa seorang kombatan perjuangkan negara lain maka gugur warga negaranya. Lalu mereka sudah lima tahun di luar di Indonesia, itu juga gugur,” kata Willy seperti yang dilansir Suara.com.

Karena tidak memiliki kewarganegaraan atau berstatus stateless, anggota Komisi I DPR RI ini lebih menyetujui jika pemerintah tak perlu membantu kepulangan sekitar 600 orang dari Timur Tengah. Willy lebih memilih agar mereka bisa berupaya sendiri dalam memperjuangkan kewarganegaraannya sebagai pencari suaka.

“Biarkan ketika mereka tidak bisa pulang, ketika mereka status kewarganegarannya sudah stateless biarkan mereka menjadi pencari suaka. Walaupun nanti keputusan politik menjadi hal berbeda. Tapi ketika itu terjadi mereka akan sadar, publik akan melihat, dunia internasional akan melihat bahwasannya ini loh hukuman bagi orang yang bermain-main,” tegasnya.

zonautara.com
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin.(Suara.com/Novian)

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menilai bahwa tidak bisanya kembali ke Indonesia bagi WNI eks-ISIS yang kini berada di Timur Tengah sudah merupakan bagian dari risiko yang harus dihadapi.

Suka atau tidak suka keputusan untuk meninggalkan Indonesia dan membela ISIS diambil oleh para WNI itu secara sadar dengan harapan mencari jalan jihad menuju surga.

“Siapa-siapa yang pergi dan mengatasnamakan dirinya untuk kesenangan dirinya, untuk memilih ideologinya, kemudian pergi dan keluar dari Indonesia, kemudian menempuh jalan surgawinya, tempuh lah jalan itu,” kata Ngabalin.

Ia menegaskan agar jangan lagi membebani negara dan pemerintah serta rakyat Indonesia dengan rencana pemulangan mereka.

“Karena kau sudah menyebutkan negara ini negara tagut, negara kafir sambil membakar paspornya. Makan itu kau punya paspor,” ujarnya.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com