ZONAUTARA.COM – Bagi anda yang terlanjur membeli ponsel black market (BM) atau ilegal, bersiap-siap handphone anda tidak bisa digunakan untuk melakukan komunikasi.
Pemerintah sejauh ini telah melakukan ujicoba pemblokiran ponsel ilegal dengan dua metode dan melibatkan dua operator.
XL Axiata mengujicoba pemblokiran dengan menggunakan mekanisme blacklist (daftar hitam), sementara Telkomsel melakukan ujicoba dengan mekanisme whitelist (daftar putih).
Mekanisme blacklist akan memblokir akses telekomunikasi pada ponsel-ponsel dengan IMEI yang masuk daftar hitam.
Sementara mekanisme whitelist akan memberikan akses telekomunikasi hanya pada ponsel dengan IMEI terdaftar di basis data IMEI, SIBINA. Ponsel yang ada di luar daftar putih itu akan langsung terblokir.
Kedua metode ini tengah diuji untuk menentukan bagaimana mekanisme pemblokiran ponsel ilegal akan dilakukan. Aturan International Mobile Equipment Indonesia (IMEI) sendiri rencana berlaku pada 18 April 2020.
Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, akan mengumumkan sistem mana yang akan dipakai untuk memblokir ponsel ilegal.
Keputusan itu akan disampaikan pada pekan depan.
“Kalau IMEI, minggu ini kita akan putuskan bersama-sama dengan para pimpinan operator seluler, apa kita pakai sistem blacklist atau whitelist,” kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (26/2) kemarin.
Johnny tak membeberkan secara gamblang hasil uji coba IMEI yang dilakukan oleh dua operator yaitu XL Axiata dan Telkomsel beberapa waktu lalu.
Menyoal pengadaan alat pemblokiran IMEI, Kemenkominfo menyebut para operator seluler mampu menggelontorkan dana untuk pengadaan alat IMEI tersebut.
“Tidak ada masalah, operator seluler mampu mengadakan, semuanya terpusat di Kementerian Perindustrian. Sistemnya sudah ada di sana, pemerintah sudah siapkan,” tutur Johnny.
Editor: Ronny Adolof Buol