5 WNI disandera, Abu Sayyaf minta tebusan Rp8,4 milyar

Kelima nelayan itu telah disandera selama sebulan.

Gary Kaligis
Penulis:
Ilustrasi dari Pixabay.com

ZONAUTARA.COM – Kelompok milisi bersenjata di selatan Filipina, Abu Sayyaf meminta tebusan 30 juta Peso (sejitar Rp8,4 miliar) untuk melepas lima warga negara Indonesia (WNI) yang mereka tawan.

Kelima WNI itu sudah sebulan ditawan kelompok Abu Sayyaf. Permintaan tebusan itu diberitakan Inquirer.net.

Komandan Komando Mindanao Barat, Letjen Cirilito Sobejana mengatakan, permintaan tebusan itu diketahui setelah anak buahnya yang bertugas di Sulu menyadap pesan dari para penyandera.

Menurut Sobejana, kelompok penyandera mengontak perusahaan tempat kelima WNI itu bekerja sebagai nelayan. Dia mengatakan informasi itu juga diterima oleh petugas penghubung perusahaan tersebut yang berada di Filipina.

Sobejana mengatakan tidak akan mengabulkan tuntutan tersebut.

“Kami harus memegang teguh kebijakan menolak permintaan tebusan. Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelamatkan para sandera. Itu adalah jaminan yang bisa saya sampaikan kepada para keluarga dan orang terkasih mereka,” kata Sobejana, Selasa (3/3).

Kelompok Abu Sayyaf sering menyandera warga asing untuk dimintai tebusan. Mereka bahkan terkadang tidak segan membunuh sandera tersebut jika tuntutannya tidak dipenuhi.

Beberapa kali kelompok ini juga menyandera nelayan Indonesia yang mereka sergap saat mencari ikan.

Kelima warga Indonesia yang ditawan itu terdiri dari Riswanto Bin Hayono, Edi Bin Lawalopo, La Baa, Arizal Kastamiran dan Arshad Bin Dahlan Juragan. Mereka diculik saat melaut di perairan Lahad Datu, Sabah, Malaysia pada 15 Januari.

Diduga penculiknya adalah kelompok Abu Sayyaf yang dipimpin Bong. Mereka lantas membawa kelima WNI itu ke Kota Parang, Pulau Sulare, Kepulauan Sulu. Jaraknya sekitar 16 kilometer dari pulau utama.

Saat ini kelima WNI itu dilaporkan berada dalam cengkeraman kelompok Abu Sayyaf pimpinan Abu Mike.

Dikutip dari CNN Indonesia,  Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha belum membalas pertanyaan soal konfirmasi atas peristiwa ini.

Editor: Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.