bar-merah

Kegiatan kumpul massa di Jakarta dilarang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri)

ZONAUTARA.COM – Kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa atau berkerumun dalam jumlah besar kini dilarang. Larangan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies mengatakan jika ada yang melanggar berpotensi tindakan hukum dari petugas kepolisian.

Anies melakukan pertemuan dengan pihak pengamanan DKI, Pangdam Jaya, Mayjen TNI Eko Margiyono dan Irjen Pol Nana Sujana.

Anies meminta masyarakat tidak lagi mendatangi acara-cara yang bersifat pengumpulan orang banyak. Jika ada, ia beserta jajarannya akan membubarkan dan menegur penyelenggara.

“Jangan datang dan penyelenggara ditegur dan kami akan menindak tegas. Jadi akan dibubarkan,” ujar Anies di Balai Kota, Senin (23/3/2020) dikutip dari Suara.com.

Akan ada potensi pemberian sanksi pidana. Pasalnya, ia menilai dalam situasi sekarang, risiko pengumpulan orang begitu besar dalam menularkan virus ini.

“Mereka yang memaksa dimintakan keterangan dan akan ada potensi sanksi,” jelasnya.

Kapolda Nana juga mengatakan hal yang sama dengan Anies. Ia menyebut pihaknya akan memberikan sanksi ketika memang arahnya sudah menjurus ke pidana.

“Kami mintakan keterangan sesuai kapasitas, bisa dalam bentuk teguran, kalau arahnya pidana kita angkat di situ.”

DKI Jakarta secara resmi berstatus tanggap darurat bencana virus corona Covid-19, sejak Jumat (20/3/2020),

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, status tanggap darurat bencana Covid-19 tersebut, diberlakukan sejak Jumat hingga 14 hari ke depan.

Salah satu imbasnya adalah, Anies memerintahkan semua kegiatan perkantoran dihentikan mulai Senin (23/3).

Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 06 Tahun 2020 yang menegaskan semua pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan perkantoran.

“Seruan itu dikeluarkan agar semua perkantoran tutup untuk sementara waktu. Ini penting untuk memotong penyebaran virus corona Covid-19,” kata Anies Baswedan, Jumat (20/3/2020).

Sebagai gantinya, kata Anies, pemprov menyerukan agar pelaku dunia usaha meminta karyawan bekerja dari rumah masing-masing alias work from home.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com