bar-merah

Apa yang membuat “social distancing” di Korea Selatan berhasil?

A woman wearing a mask to prevent contracting the coronavirus adjusts her husband's mask as they wait to check in at Incheon International Airport in Incheon, South Korea, March 19, 2020. REUTERS/Kim Hong-Ji

ZONAUTARA.COM – Korea Selatan termasuk negara di luar China yang dikhawatirkan akan meledak jumlah kasus terjangkit virus corona. Namun pemerintah Korea Selatan mampu menurunkan laju pertambahan kasus dan angka kematian.

Padahal Korea Selatan tidak menerapkan kebijakan lockdown, tetapi menitikberatkan pada pembatasan interaksi sosial atau social distancing.

Lalu apa yang membuat Korea Selatan berhasil dalam kebijakan social distancing?

Salah satu keberhasilan penerapan pembatasan interaksi sosial di Korea Selatan adalah sanksi pidana bagi yang melanggarnya. Otoritas di Korea Selatan akan memberi denda sebesar 3 hingga 10 juta won bagi siapa saja yang menolak tes dan karantina.

Denda itu sangat besar nilainya, yang jika dirupiahkan sekitar Rp 40 juta hingga Rp 133,8 juta untuk kurs Rp 13,3 per won.

Pertambahan kasus di Korea Selatan yang berhasil diturunkan. (Sumber: Worldometers.info)

Selain sanksi pidana dan denda, pemerintah Korea Selatan juga memantau warga negaranya yang positif terjangkit melalui aplikasi dan CCTV, termasuk memantau pergerakan pasien melalui pelacakan transaksi kartu debit dan kartu kredit.

Keterbukaan informasi dari Pemerintah Korea Selatan juga mendorong kepercayaan publik, bahwa pemerintahan negara mereka sedang bekerja dengan sungguh-sungguh memerangi wabah covid-19.

Baca pula: Kasus virus corona tembus 700 ribu orang

Keterbukaan informasi itu membuat warga yang sehat dapat menghindari titik lokasi yang terinfeksi, dengan tujuan tidak ikut terjangkit. Aplikasi yang dipakai di sana membuat orang yang pernah melakukan kontak dengan pasien mudah diidentifikasi.

Hasil identifikasi itu mempermudah otoritas kesehatan melakukan tes, yang jika tidak dituruti akan dikenakan sanksi pidana dan denda.

Pasien yang terkonfirmasi jika menolak dikarantina atau dirawat di rumah sakit mendapat ancaman pidana 1 tahun atau denda sebesar 10 juta won atau senilai Rp. 133,8 juta.

Editor: Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com