bar-merah

Pelaku kasus tambang illegal di TN Bongani Nani Wartabone dilimpahkan ke Kejati Sulut

KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.COM – Penyidik di Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, melimpahkan kasus tambang emas tanpa ijin (PETI) di Kawasan Taman Nasional (TN) Bogani Nani Wartabone ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Dalam pekara ini, tersangka SM (38) yang berperan sebagai pemilik tambang sekaligus pemodal menyuruh pekerja melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin, sementara tersangka HA (37) berperan sebagai operator alat berat yang melakukan kegiatan penambangan dan membawa alat berat masuk ke kawasan hutan.

Barang bukti berupa satu unit eskavator telah diserahkan oleh Penyidik LHK Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi kepada pihak Kejati Sulawesi Utara untuk masuk pada tahap pemeriksaan sidang pengadilan.

Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan bahwa kasus ini merupakan hasil kegiatan bersama Tim Gabungan yakni Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Polisi Kehutanan Balai TN. Bogani Nani Wartabone serta Satuan BRIMOB Batalyon B Inuai.

“Saat itu tanggal 21 Pebruari 2020 tim gabungan telah mengamankan satu unit eskavator merek Hyundai serta pelaku di lokasi Patolo, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, tepatnya di dalam Kawasan TN Bogani Nani Wartabon,” jelas Dodi, Jumat (24/4/2020).

Dodi juga menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka HA dan SM sudah ditahan oleh PPNS LHK Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di RUTAN Kelas II B, Kota Kotamobagu. Sementara barang bukti berupa eskavator saat ini diamankan di Kantor Balai TN. Bogani Nani Wartabone.

PPNS Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi menjerat HA dan SM dengan pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak 10 miliar rupiah serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Penegakan Hukum Pidana, Yasid Nurhuda, menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan kepada penyidik melakukan tugas dengan professional, jika mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang sah, terhadap semua pelaku yang terlibat untuk dilakukan proses penyidikan.

Penindakan para pelaku penambangan emas tanpa ijin di Kawasan hutan TN Bogani Nani Warta Bone ini merupakan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan tujuan menjaga dan melindungi kawasan hutan dari kegiatan pengunaan kawasan hutan secara tidak sah dan kegiatan ilellal lainnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa ditengah pandemi covid19 ini, GAKKUM LHK tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang merusak lingkungan hidup dan kehutanan, terutama di Kawasan konservasi seperti di TN Bogani Nani Wartabone dari kegiatan tambang emas tanpa ijin,

“Ini sudah menjadi prioritas nasional, namun tentunya hal ini dilakukan dengan mengedepankan ketentuan dari Kementerian Kesehatan terkait pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Easio.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com