bar-merah

Indonesia bakal terapkan New Normal, ini daftar daerah dan protokolnya

zonautara.com
Suasana pusat Kota Manado.(Foto: Zonautara.com/Ronny A. Buol)

MANADO, ZONAUATARA.com – Indonesia akan segera memasuki fase kehidupan yang baru, atau yang disebut dengan istilah new normal.

Penerapan new normal atau pola hidup beradaptasi atau berdamai dengan pandemi Covid-29 akan segera di berlakukan di beberapa daerah di Indonesia.

Presiden Joko Widodo pun telah meninjau dua tempat di hari yang sama untuk melihat kesiapan memasuki new normal, yakni stasiun MRT dan Mal Sumarecon Bekasi, pada Rabu (26/5/2020).

Presiden mengatakan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci penerapan normal baru.

“Saya minta protokol untuk beradaptasi dengan tatanan normal yang sudah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan dapat disosialisasikan secara masif sehingga masyarakat akan tahu apa yang harus dikerjakan baik jaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan dilarang berkerumun dalam jumlah yang banyak,” kata Jokowi di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Jika protokol ini dilakukan secara masif, Jokowi yakin kurva bisa diturunkan.

Oleh sebab itu pemerintah mengerahkan TNI dan Polri untuk mendisiplinkan masyarakat.

Sebanyak 30 hingga 40 ribu personel TNI diterjunkan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota. Disebar di 1.800 titik keramaian seperti pasar dan mal.

“Jika efektif, pengerahan TNI dan Polri akan dilebarkan ke daerah-daerah lainnya,” kata Jokowi.

Aturan normal baru di perkantoran dan industri telah diterbitkan Menkes Terawan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Isinya mengatur segala hal terkait pencegahan Covid-19 untuk pekerja dan di tempat kerja, baik semasa pemberlakuan PSBB maupun pasca-PSBB.

Di lingkungan BUMN, para karyawan harus bersiap kembali ke kantor setelah Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN yang berlaku usai lebaran.

Jokowi ingin masyarakat bisa beraktivitas secara produktif, namun terhindar dari Covid-19.

Kepala Negara merinci empat provinsi yang dimaksud yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo.

Sementara, daftar 25 kabupaten/kota yang dimaksud berdasarkan data dari Biro Pers Sekretariat Presiden adalah sebagai berikut:

  1. Kota Pekanbaru
  2. Kota Dumai
  3. Kabupaten Kampar
  4. Kabupaten Pelalawan
  5. Kabupaten Siak
  6. Kabupaten Bengkalis
  7. Kota Palembang
  8. Kota Prabumulih
  9. Kota Tangerang
  10. Kota Tangerang Selatan
  11. Kabupaten Tangerang
  12. Kota Tegal
  13. Kota Surabaya
  14. Kota Malang
  15. Kota Batu
  16. Kabupaten Sidoharjo
  17. Kabupaten Gresik
  18. Kabupaten Malang
  19. Kota Palangkaraya
  20. Kota Tarakan
  21. Kota Banjarmasin
  22. Kota Banjar Baru
  23. Kabupaten Banjar
  24. Kabupaten Barito Kuala
  25. Kabupaten Buol

Editor: Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com