bar-merah

Oknum Polhut Sulut yang terlibat illegal logging terancam denda Rp 2,5 miliar

zonautara.com
Tersangka HFP ditetapkan sebagai pihak yang menyuruh tersangka BJE untuk mengangkut kayu dari Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.(Image: Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sulawesi)

MANADO, ZONAUTARA.com – HFP (47), seorang oknum Polisi Kehutanan (Polhut) di Sulawesi Utara (Sulut) yang terlibat illegal logging akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Amurang Minahasa Selatan (Minsel).

Berkas Penyidikan tersangka HFP atas kasus illegal logging di Kabupaten Minsel yang dilakukan penyidik KLHK Balai GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut melalui Surat Nomor: B-690/P.1.4/Eku.1/09/2020 tanggal 14 September 2020.

Lengkapnya berkas tersebut secara otomatis membuat Tersangka HFP selanjutnya akan segera dihadapkan di persidangan di PN Amurang Minsel.

Melalui rilis yang diterima redaksi Zona Utara, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan bahwa penyidikan Tersangka HFP ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan Tersangka BJE (39) yang tertangkap tangan telah mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). HFP adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Polhut, yang saat ini bertugas di Dinas Kehutanan Provinsi Sulut.

zonautara.com
Berkas Penyidikan tersangka HFP atas kasus illegal logging di Kabupaten Minsel telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulut melalui Surat Nomor: B-690/P.1.4/Eku.1/09/2020 tanggal 14 September 2020.(Image: Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sulawesi)

“HFP ditetapkan sebagai pihak yang menyuruh tersangka BJE  untuk mengangkut kayu dari Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Tersangka HFP dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H), Jo Pasal 55 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2,5 milyar rupiah,” kata Dodi.

Dijelaskannya, Tersangka HFP sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai DPO dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor B/355/VIII/RES.10.2/2020/Ditreskrimsus tanggal 28 Agustus 2020 karena tidak kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik.

“Dalam status DPO, Tersangka melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Amurang Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2020/PN.Amr, terhadap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK. Hakim Pengadilan Negeri Amurang menolak Gugatan Praperadilan dari Tersangka, hal ini termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor : 1/Pid.Pra/2020/PN.Amr tanggal 14 September 2020,” jelasnya.

Dodi menambahkan bahwa saat ini penyidik Gakkum KLHK bersama Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara sedang mencari dan menghadirkan Tersangka HFP. Mengingat Tersangka HFP sampai saat ini tidak kooperatif maka Dodi mengatakan bahwa saat ini penyidik sedang menyiapkan langkah penyidikan lanjutan terkait dengan pengenaan tindak pidana menghalangi atau menggagalkan penyidikan.

“Saudara HFP harus dihukum seberat-beratnya sebagai aparat hukum, dia seharusnya memberikan contoh, bukan sebaliknya terlibat dalam kejahatan illegal logging,” tegas Dodi.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com