KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Personil Operasi Yustisi di Kota Kotamobagu yang melibatkan kepolisian, TNI, Satpol-PP, dan Dinas Perhubungan menurunkan kekuatan penuh setiap malam Minggu. Seperti, Sabtu (04/10/2020) semalam, dari personil maupun armada dimaksimalkan.
Berdasarkan hasil pantauan, sasaran tim Operasi Yustisi ini dipusatkan di sejumlah titik keramaian. Satu di antaranya, di bundaran Paris yang menjadi titik pertemuan masyarakat, apalagi saat akhir pekan.
Kabag Ops Polres Kotamobagu AKP Alfrets L. Tatuwo saat memimpin Operasi Yustisi tersebut mengatakan, hal ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memaksimalkan pelaksanaan Operasi Yustisi terutama saat akhir pekan.
“Kami berupaya untuk memaksimalkan pelaksanaan operasi yustisi selama sepekan dan full action di malam minggu mengingat malam minggu aktifitas masyarakat cukup ramai,” terangnya.
Sekadar di ketahui, Kotamobagu menelurkan Peraturan Walikota (Perwako) Kotamobagu Nomor 42 Tahun 2020 tentang tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kotamobagu.
Perwako tersebut mengatur sanksi perseorangan yang melanggar ketentuan, berupa sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif paling banyak Rp100 ribu.
Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa, teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp250 ribu, penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha.
Penulis: Guesman Laeta