MANADO, ZONAUTARA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (babuk tipidum) di halaman Kantor Kejari Manado, Kamis (10/12/2020). Pemusnahan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember kemarin.
Babuk yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 110.38 gram, ganja 339.60 gram, obat psikotropika jenis zypraz alprazolam sebanyak 55 tablet, obat keras sebanyak 1.792 tablet, senjata tajam 47 buah, air softgun 1 buah, senjata api 1 buah, senjata angina 1 buah dan handphone 7 buah yang digunakan dalam tindak pidana kejahatan.
Untuk pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu, ganja dan handphone dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong/drum.
Kajari bersama instansi terkait seperti Polresta Manado, Pengadilan Negeri Manado, BNN Kota Manado, Bea Cukai, BPPOM, Dinas Kesehatan Kota Manado menyulut api ke dalam tong secara bersamaan.
Untuk obat keras dan psikotropika dilakukan dengan cara diblender/dihaluskan, lalu dibuang. Sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api pemusnahannya dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Maryono ketika memberikan sambutan.
Pelaksanaan pemusnahan babuk Tipidum ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Disediakan hand sanitizer untuk digunakan seluruh undangan yang hadir.
Seluruh peserta yang hadir saling menjaga jarak serta menggunakan masker. Begitu juga saat pemusnahan dilakukan, Kajari dan pejabat lainnya menggunakan sarung tangan, setelah itu mencuci tangan di tempat yang disediakan.
Penulis: Asrar Yusuf