Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
No Result
View All Result
Home PERISTIWA ZONA TERKINI Hukum dan Regulasi

Polisi tahan Rizieq untuk 20 hari kedepan

by Reporter ZonaUtara
A A

ZONAUTARA.com – Usai diperiksa selama lebih dari 12 jam, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Rizieq ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

“Ditahan mulai dari 12 Desember sampai 31 Desember 2020,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Jakarta, Ahad dinihari (13/12/2020) seperti dikutip Tempo.

Menurut Argo, penahanan Rizieq dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. Secara objektif, kata Argo, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada Rizieq lebih dari 5 tahun.

Secara objektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya, kata Argo.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan kliennya mempercepat kedatangannya ke Polda Metro Jaya atas permintaan yang bersangkutan.

“Tim pengacara sudah berkomitmen dengan penyidik akan BAP beliau itu hari Senin tapi HRS bilang tidak usah menunggu terlalu lama biar tidak jadi simpang siur, nanti beritanya tidak jelas. Jadi seharusnya Senin,” kata Sugito di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020, demikian dilaporkan Pikiran Rakyat.

Dari beberapa foto yang beredar, Rizieq tampak keluar dari mobil tahanan dengan menggunakan pakaian tahanan. Tangannya terborgol plastik.

Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.

Tags: Rizieq Shihabkasus rizieq
ShareTweetSend

Related Posts

ilustrasi HAM
Hukum dan Regulasi

Panel Ahli: pemerintah akui pelanggaran HAM berat masa lalu, belum cukup tanpa tanggung jawab hukum

16 January 2023

...

Bom bunuh diri
Hukum dan Regulasi

Bom bunuh diri meledak saat jajaran Polsek Astana Anyar Bandung apel pagi

7 December 2022

...

Discussion about this post

Facebook Twitter Instagram Youtube

Redaksi

Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Mongkonai Barat, Kotamobagu.
Email: [email protected]
[email protected]

  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.