bar-merah

Belum terima BLT UMKM Rp2,4 juta? Coba cek di sini

mana yang benar
Ilustrasi

ZONAUTARA.com – Berbagai bantuan disalurkan oleh Pemerintah RI dalam membantu warganya yang terdampak pandemi Covid-19.

Salah satu bantuan yang paling ditunggu adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Dalam bantuan UMKM tersebut, setiap penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp2,4 juta.

Meski sudah banyak pelaku UMKM yang telah menerima BLT tersebut, tetapi masih banyak pula yang mengeluhkan bantuannya belum cair, padahal tahun 2020 sudah akan berakhir.

Bagi pelaku UMKM yang sudah mengajukan diri dalam program BLT UMKM ini tetap dananya belum cair bisa mengeceknya melalui rekening bank seperti Bank BRI.

Ada dua cara untuk mengecek apakah dana sebesar Rp2,4 juta itu sudah cair.

Pertama, melalui klik e-form BRI

Cara pertama adalah login https://eform.bri.co.id/bpum bagi UMKM yang menggunakan BRI. Pemilik UMKM akan masuk ke laman Cek Penerima BPUM dengan kolom Nomor KTP dan Kode Verifikasi yang masih kosong.

Penerima BLT UMKM selanjutnya mengisi kolom yang kosong dan klik Proses Inquiry. Bank akan memberi informasi prosedur selanjutnya bagi yang menerima bantuan tersebut.

Kedua, melalui SMS dan Bank Penyalur

Dikutip dari situs Kementerian Koperasi dan UKM, Minggu (20/12/2020), penerima bantuan akan menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur. Penerima BLT UMKM wajib segera melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Makin cepat verifikasi dilakukan, dana segera cair dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan UMKM. Tak perlu khawatir jika tak punya rekening di bank penyalur, pihak bank akan membantu membuatkan rekening saat pencairan bantuan.

Berikut syarat pencairan dana UMKM e-Form BRI:

a. Membawa buku tabungan
b. Membawa Kartu ATM
c. Membawa KTP
d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

BLT UMKM dikabarkan akan diperpanjang tahun depan. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pemerintah sedang mengevaluasi untuk memperpanjang program tersebut.

Buat yang belum mendaftar, begini cara mendaftar BLT UMKM:

a. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

b. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada

c. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

d. Jika dianggap layak menerima dana BLT, uang akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com