ZONAUTARA.com – Bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan ke pulau Jawa atau antar daerah di pulau Jawa selama masa liburan Natal dan Tahun Baru ini, minimal harus menjalankan rapid test antigen.
Syarat itu diatur melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bernomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan dalam SE itu berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Edaran itu juga mengatur penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan di dalam maupun luar negeri.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Minggu (20/12/2020).
SE tersebut berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan tiga poin utama. Poin pertama kewajiban untuk mematuhi 3M atau memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.
Pelaku perjalanan tidak diperkenankan makan dan minum di sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
Ketiga, pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa harus mengikuti sejumlah ketentuan. Salah satunya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen ataupun PCR dengan jangka waktu tertentu bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun kereta api antarkota.
Khusus untuk Bali, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes PCR. Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen.
Edaran itu juga mengecualikan anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Selain ketentuan tentang Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang sudah ada.