bar-merah

23 warga pelanggar protokol kesehatan terjaring Operasi Yustisi di Amurang

masker covid-19
Ilustrasi dari Pixabay.com

MANADO, ZONAUTARA.comPersonel gabungan TNI/Polri, Dinkes, Dishub dan Sat Pol PP yang bertugas di Pos Pelayanan (Pos Yan) Operasi Lilin Samrat-2020, Sakura Mart Amurang, melaksanakan razia dalam rangkaian Operasi Yustisi, Pendisiplinan Protokol Kesehatan, pada Senin (28/12/2020).

Operasi Yustisi dilaksanakan melalui kegiatan razia mobil di pusat perbelanjaan Sakura Mart, pertokoan serta pasar di Pusat Kota Amurang.

“Sesuai data hasil Operasi Yustisi ini sebanyak 23 (dua puluh) tiga warga didapati melanggar Protokol Kesehatan yakni tidak memakai masker serta ada juga yang membawa masker namun tidak benar dalam pemakaiannya, dengan kata lain masker hanya pajangan wajah,” terang Iptu Robby Tangkere, yang memimpin kegiatan Operasi Yustisi.

Pelanggar Protokol Kesehatan rata-rata didominasi oleh kelompok usia remaja.

“Kepada para pelanggar kami berikan sanksi teguran lisan dan teguran tertulis serta saksi sosial dengan menyanyikan lagu nasional kebangsaan,” tambah Iptu Tangkere, yang dalam kesehariannya menjabat sebagai Kasubbag Humas Polres Minsel.

Operasi Yustisi ini akan terus dilaksanakan setiap hari guna mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com