Mulai 1 Januari, WNA tidak bisa lagi masuk Indonesia

Ronny Adolof Buol
Penulis Ronny Adolof Buol
Pesawat Lion Ai sedang berada di Bandara Sam Ratulangi Manado. (Foto: Zonautara.com/Ronny A. Buol)



ZONAUTARA.com – Varian baru virus corona membuat beberapa negara harus mengambil kebijakan pencegahan penularan, termasuk Indonesia.

Kini Pemerintah RI mengambil langkah menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Tanah Air sejak 1 Januari 2020.

Kebijakan yang bertujuan mencegah masuknya varian mutasi baru virus corona itu akan berlaku selama 2 pekan.

Larangan itu dikecualikan bai kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatan di atasnya.

Mutasi baru virus corona yang bermula dari Inggris itu dikabarkan memiliki daya tukar yang lebih cepat.

Adapun pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember harus menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Secara keseluruhan hingga Senin (28/12/2020) jumlah total secara akumulatif kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia 719.219 kasus, yang sembuh capai 589.978 dan yang meninggal sudah sebanyak 21.452 orang.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Follow:
Pemulung informasi dan penyuka fotografi
1 Comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com