Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
No Result
View All Result
Home PERISTIWA ZONA TERKINI Politik dan Pemerintahan

Meski menang di Pilkada, KPU batalkan Eva-Deddy karena politik uang

by Redaktur
9 January 2021
A A
Pilkada Bandar Lampung

Ilustrasi surat suara Pilkada Kota Bandar Lampung Ardiansyah / ANTARA FOTO

ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengambil keputusan tegas terkait temuan politik uang dalam Pilkada Wali Kota Bandar Lampung.

Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah didiskualifikasi oleh KPU Bandara Lampung pada Jumat (8/1/2021) kemarin.

Keputusan KPU Bandar Lampung itu menindaklanjuti keputusan Bawaslu Provinsi Lampung yang membatalkan kemenangan pasangan Eva-Deddy dalam Pilkada Bandar Lampung.

Keputusan itu membuat Eva-Deddy gagal menjadi orang nomor 1 di Ibukota Lampung, meski kuasa hukum pasangan yang didukung PDIP, NasDem dan Gerindra ini akan mendaftarkan permohonan upaya hukum atas keputusan KPU tersebut.

Eva-Deddy didiskualifikasi karena Bawaslu menemukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan nomor urut 3 ini.

Baca Pula:

Tunda Pemilu

Usulan tunda Pemilu kepentingan siapa?

26 February 2022
harta kekayaan

DPR tetapkan 7 anggota KPU 2022-2027, bagaimana harta kekayaan mereka?

17 February 2022

Pasangan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan keputusan pihaknya tersebut dilakukan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat.

Eva-Deddy unggul dengan perolehan suara 249.241, disusul M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280. Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.

Tags: pilkadakpupilkada bandara lampung
ShareTweetSend

Related Posts

pemilu
Politik dan Pemerintahan

Panwaslu Mandolang buka rekrutment Pengawas Desa/Kelurahan Pemilu 2024, simak persyaratannya

10 January 2023

...

cipta kerja
Politik dan Pemerintahan

Panel Ahli: Proses penerbitan Perppu Cipta Kerja menabrak konstitusi, menunjukkan karakter otoritarianisme pemerintah

4 January 2023

...

Discussion about this post

Facebook Twitter Instagram Youtube

Redaksi

Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Mongkonai Barat, Kotamobagu.
Email: [email protected]
[email protected]

  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.