bar-merah

Ingin lakukan perjalanan ke luar kota, simak aturan barunya berlaku sejak 9 Februari

perjalanan saat covid-19
Ilustrasi dari Unsplash.com

ZONAUTARA.com – Melakukan perjalanan ke luar kota saat sekarang tak semudah sewaktu sebelum pandemi.

Berbagai persyaratan mesti diurus, terutama memastikan kondisi tubuh tidak sedang bergejala Covid-19 atau sedang tertular virus corona.

Terkini, Satgas Covid-19 kembali memperbaharui aturan terkait pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun ke luar negeri.

Terdapat beberapa perbedaan aturan jika dibandingkan dengan skema aturan perjalanan sebelumnya.

“Mengacu kepada Surat Edaran No 7 Tahun 2021 dari Satgas, tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, maka akan diberlakukan peraturan perjalanan dimulai sejak hari ini, tanggal 9 Februari 2021,” kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).

Wiku menjelaskan ada beberapa perbedaan penerapan aturan pelaku perjalanan berdasarkan pulau.

“Untuk perjalanan dalam negeri ke pulau berbeda akan diberlakukan aturan yang berbeda, baik yang ingin melakukan perjalan laut, udara, dan darat,” ungkap Wiku.

Wiku menjelaskan pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat tes PCR, antigen, atau GeNose sebelum keberangkatan.

Skema lengkap aturan pelaku perjalanan dalam negeri, sebagai berikut, berdasarakan SE Satgas No 7 (berlaku efektif 9 Februari 2021)

Pulau Bali

Udara

  • RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan

Laut dan darat (pribadi dan umum)

  • RT-PCR atau Antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan

Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

Darat Umum
– Tes acak Antigen/GeNose apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 Daerah

Udara
– RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen 2×24 jam sebelum keberangkatan

Laut
– RT-PCR atau Antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan

Darat Pribadi
– Diimbau RT-PCR atau Antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan

Kereta Api Antarkota
– RT-PCR atau Antigen 3×24 jam atau GeNose sebelum keberangkatan

Selama libur panjang dan libur kKeagamaan (Pulau Jawa dan daerah lainnya)

Darat Jarak Jauh dan Kereta Api
– RT-PCR/antigen/GeNose 1×24 jam sebelum keberangkatan
– Pembatasan perjalanan dengan moda darat pribadi dilakukan oleh manajemen lalu lintas, oleh pusat dan daerah.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com