bar-merah

AHY dilaporkan ke Bareskrim Polri, dianggap melakukan pencemaran nama baik

Agus Harimurthi Yudhoyono
AHY (Foto: istimewa)

ZONAUTARA.COM – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dilaporkan ke Bareskrim Polri. Bersama AHY ada sejumlah nama pejabat Partai Demokrat lainnya yang juga ikut dilapor.

Adapun yang melaporkan AHY dan pejabat Partai Demokrat lainnya adalah Marzuki Alie, yang pernah menjabat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

Pelaporan yang dilakukan Marzuki Alie ini terkait dengan isu kudeta di Partai Demokrat yang menjadi isu hangat beberapa waktu belakangan.

Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah saat dikonformasi media, membenarkan laporan tersebut, Kamis (4/3/2021).

“Lagi buat pengaduan. Pengaduan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Rusdiansyah dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Rusdiansyah mengatakan tidak hanya AHY yang dilaporkan oleh Marzuki Alie. Total ada lima orang yang masuk dalam laporan ke Bareskrim Polri. Adapun lima orang tersebut terdiri dari empat pengurus Partai Demokrat, dan satu kader non pengurus.

Namun, Rusdiansyah tak menjabarkan secara detail siapa saja nama yang dimaksud dari empat orang lain, selain AHY. Ia hanya memberikan inisial dari empat nama selain AHY.

“Betul, ada lima yang diadukan di Bareskrim hari ini. Inisial saja yah. SH, HK, RN, HMP dan AHY,” terang dia.

Rusdiansyah juga belum mengungkapkan terkait bukti apa saja yang dibawa untuk kelengkapan proses laporan tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, pada Rabu (3/3/2021), Marzuki Alie dikabarkan akan melaporkan sejumlah mantan koleganya di Partai Demokrat. Adapun pelaporan itu terkait dengan dugaan fitnah bahwa Marzuki Alie ikut terlibat isu kudeta Partai Demokrat.

Sebelumnya, Partai Demokrat memecat Marzuki Alie bersama enam kader lainnya secara tidak hormat.

Tujuh kader tersebut dianggap terlibat dalam upaya pengambilalihan kepemimpinan partai. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu terbukti melakukan pelanggaran etika partai.

Marzuki dianggap bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya secara terbuka di media massa tentang kebencian serta permusuhan kepada Partai Demokrat.

“Sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat,” kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com