bar-merah

Sri Wahyumi Manalip ditangkap KPK di hari dia bebas, tersangka gratifikasi Rp 9,5 miliar

Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip. (Foto: Zonautara.com/Ronny Adolof Buol)

ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap kembali Sri Wahyumi Manalip saat dia baru saja dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman selama 2 tahun. Sri Wahyumi adalah Bupati Kepuluan Talaud periode 2014-2019.

KPK kembali menjerat Sri Wahyumi dengan kasus gratifikasi senilai Rp. 9,5 miliar. Sebelumnya Sri Wahyumi terjaring OTT KPK pada 30 April 2019. Kali ini dia ditangkap berkaitan dengan dugaan suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di Talaud.

Pada kasus sebelumnya, Sri Wahyumi Manalip ditetapkan menjadi tersangka hingga kasus disidangkan di pengadilan. Dia kemudian divonis bersalah 4 tahun 6 bulan penjara dan didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sri Wahyumi mengajukan peninjauan kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan PK dan memotong hukuman Sri Wahyumi dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Akhirnya Sri Wahyumi bebas dari penjara setelah menjalani masa hukumannya. Dia bebas pada Kamis (29/4/2021) tetapi di hari yang sama kembali ditangkap KPK.

Gratifikasi Rp 9,5 miliar

Sri Wahyumi Maria Manalip diduga menerima gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar dari proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang sebelumnya juga menjerat Sri Wahyumi.

“Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar,” ucap Karyoto.

Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan,” kata Karyoto.

Biasanya, semua tersangka yang ditahan akan ditampilkan saat jumpa pers di KPK dan memakai baju tahanan KPK. Namun, Sri Wahyumi Maria Manalip tak terlihat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan Sri Wahyumi Maria Manalip seharusnya dihadirkan dalam konferensi pers KPK. Namun, karena emosinya sedang tak stabil, akhirnya Sri Wahyumi tidak ditampilkan.

“Tidak bisa menampilkan tersangka karena berupaya menyampaikan tapi kemudian, setelah akan dilakukan penahanan, keadaan emosi tidak stabil. Kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan,” ucap Ali.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com