bar-merah

Centro Departement Store dinyatakan pailit, apa bedanya dengan bangkrut?

Centro
Centro Department Store (Foto: Facebook Centro Manado Town Square)

ZONAUTARA.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PJ Jakpus) menyatakan PT Tozy Sentosa pailit. PT Tozy adalah pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store. Putusan pailit ini setelah Centro dan Parkson digugat oleh para pemasoknya.

“Benar hari ini, Senin, 17 Mei 2021, PT Tozy Sentosa (Centro) telah pailit. Hal ini berdasarkan hasil voting dari para kreditur dan rekomendasi Hakim Pengawas,” ungkap Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono dikutip dari detikcom, Senin (17/5/2021).

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, gugatan sebelumnya didaftarkan dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan oleh 5 perusahaan pemasok yaitu PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subuh Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indoperkasa. Kelimanya mengajukan 7 petitum.

Gugatan pailit ini didaftarkan pada tanggal 3 Maret 2021, di mana sidang pertama telah dilakukan pada 10 Maret 2021. Lalu, dilanjutkan sidang lanjutan pada 17 Maret 2021 dan persidangan terakhir per 31 Maret 2021 lalu.

Arti pailit

Adalah hal yang lumrah sebuah perusahaan mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada pailit atau bangkrut. Pailit dan bangkrut meski berhubungan dengan kondisi keuangan perusahaan namun keduanya punya makna yang berbeda.

Dikutip dari Kontan, pengertian pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Dalam aturan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (penyebab pailit). 

Status pailit berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor. Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur. 

Pengurusan aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan. Dengan kata lain, hanya Pengadilan Niaga yang bisa memutuskan suatu perusahaan pailit atau tidak. Untuk dapat mempailitkan badan usaha, perlu ada ada syarat yang harus dipenuhi, terutama terkait kewajiban yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo. 

Permohonan pailit sendiri diajukan kreditor ke Ketua Pengadilan Niaga lewat panitera untuk didaftarkan. Jika permohonan disetujui, pengadilan akan menyelenggarakan sidang paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan. 

Pengadilan kemudian akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, termasuk di dalamnya memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit. Di mana selanjutnya, kedua belah pihak masih bisa mengajukan upaya hukum lain lewat kasasi di MA jika putusan pengadilan dianggap tak sesuai fakta. 

Bangkrut

Berdasarkan KBBI, bangkrut adalah kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi.

Perbedaan bangkrut dan pailit lazimnya bisa dilihat pada kondisi keuangan perusahaan. Perusahaan yang ditanyatakan bangkrut atau gulung tikar sudah pasti kondisi keuanganya tidak sehat sehingga tak bisa lagi membiayai jalannya operasi perusahaan. 

Sementara pada perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, belum tentu kondisi keuangannya sekarat. Banyak kasus perusahaan yang dinyatakan pailit, kondisi keuangannya masih sehat dan beroperasi normal. 

Status pailit juga bisa berujung pada kebangkrutan, jika aset perusahaan tak cukup untuk membayar kewajiban. Artinya, perusahaan yang dinyatakan pailit tak lagi memiliki aset dan tak bisa lagi beroperasi yang berujung pada gulung tikar.  

Yang perlu diketahui, selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian kewajiban. PKPU artinya memberikan kesempatan bagi debitur untuk dapat mengatur pembayaran kewajibannya yang jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur. 

Ambil contoh, debitur menawarkan pembayaran utang yang dipercepat, keringanan angsuran, konversi utang, dan alternatif lainnya. Apabila permohonan PKPU dikabulkan, pengadilan akan memberikan waktu maksimal selama 45 hari untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian. 

Kemudian jika pada hari ke-45 belum ada kreditur yang memberikan suara terkait rencana debitur, maka pengadilan akan memberikan waktu lagi maksimal selama 270 hari. Namun, apabila rencana perdamaian ditolak, maka pengadilan akan langsung menetapkan pailit.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com