bar-merah

Menyusul Jawa dan Bali, 15 daerah ini berlakukan PPKM Darurat mulai 12 Juli

varian omicron
Pelaksanaan program vaksinasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, pada Kamis (1/7). (Foto: BNPB)

ZONAUTARA.com – Menyusul pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, akan ada 15 daerah lagi yang dipersiapkan untuk penerapan kebijakan PPKM darurat.

Pemberlakuan PPKM Darurat di 15 Kabupaten dan Kota selain Jawa dan Bali ini didasarkan pada beberapa indikasi, diantaranya keterisian tempat tidur di rumah sakit di atas 65 persen, kasus Covid-19 naik signifikan, dan pencapaian vaksinasi Covid-19 masih kurang dari 50 persen.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordintor Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat evaluasi PPKM Darurat secara virtual, akhir pekan lalu.

Adapun 15 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat mulai hari ini, Senin 12 Juli 2021 adalah:

  1. Kota Padang
  2. Padang Panjang
  3. Bukittinggi
  4. Balikpapan
  5. Bandarlampung
  6. Pontianak
  7. Manokwari
  8. Sorong
  9. Batam
  10. Bontang
  11. Singkawang
  12. Berau
  13. Tanjungpinang
  14. Mataram
  15. Medan

Sebelumnya, kebijakan PPKM Darurat berlaku di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 – 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat berupaya menekan kasus Covid-19 dengan cara menutup aktivitas di pusat perbelanjaan, rumah ibadah, kantor, pertokoan, destinasi wisata, dan fasilitas umum. Masyarakat dilarang beraktivitas sosial, budaya, dan olahraga di luar ruangan.

Antisipasi telah disiapkan jauh-jauh hari oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy. Asrama Haji Padang telah siap sedia dijadikan tempat isolasi dan rumah sakit telah dipastikan siap melayani pasien dengan ketersediaan obat dan oksigen yang mempuni.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com