ZONAUTARA.com – Perkembangan pesat layanan keuangan digital terus memudahkan akses masyarakat terhadap produk finansial di Indonesia. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks literasi keuangan mencapai 69,57%, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 93,61%. Meskipun demikian, pemahaman yang memadai tetap diperlukan agar generasi muda dapat mengambil keputusan keuangan dengan bijak.
Kondisi inklusi keuangan yang tinggi menunjukkan akses luas masyarakat terhadap layanan keuangan. Namun, tantangan untuk memperkuat pemahaman bagaimana menggunakan layanan tersebut dengan aman dan bertanggung jawab masih ada. Edukasi literasi keuangan menjadi salah satu upaya untuk mengisi kebutuhan ini, terutama melalui pendekatan langsung kepada generasi muda.
Edukasi literasi keuangan dilakukan oleh PT Artha Dana Teknologi (Indodana Fintech) melalui program bertajuk ‘Pindar Mengajar: Cerdas Mengelola, Bijak Bertransaksi’ di Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat. Lebih dari 170 mahasiswa mengikuti program yang bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Tujuan dari kegiatan ini adalah membekali peserta dengan pemahaman penggunaan layanan keuangan digital dan risiko-risikonya.
Direktur Utama PT Artha Dana Teknologi, Ronny Wijaya, menekankan pentingnya sinergi antara kemudahan akses layanan keuangan dan pemahaman masyarakat terhadap risiko. “Kami berkomitmen untuk mendorong literasi keuangan nasional pada mahasiswa sebagai generasi muda dengan harapan agar dapat membawa gerakan sebagai agent of change dengan memanfaatkan keuangan dengan pengelolaan yang baik dan juga bijak dalam mengambil keputusan keuangan mereka,” jelas Ronny.
Dalam sesi edukasi ini, mahasiswa diajarkan mengenai pentingnya kehati-hatian dalam mengakses layanan keuangan digital. Materi yang disampaikan meliputi cara membedakan platform pinjaman daring yang legal dan ilegal, pentingnya batasan akses layanan, serta menjaga keamanan data pribadi. Berkaca pada konteks mahasiswa, pemanfaatan keuangan diarahkan pada kegiatan yang mendukung pendidikan dan pengembangan diri mereka.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

