ZONAUTARA.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid memastikan keberlangsungan Program Sejuta Perumahan. Ia meminta pelaku pembangunan antusias dalam membangun dan menyiapkan rumah bagi masyarakat.
Menurut Khalawi hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dimana pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyediakan basis data perumahan dan kawasan pemukiman.
“Kami berharap mendapat dukungan dari mitra kerja Kementerian PUPR di bidang perumahan yang ikut membantu merealisasikan pembangunan perumahan untuk terus melaporkan perkembangan,” ujarnya.
Program Sejuta Rumah disebutnya terus berupaya menyediakan data terkini perumahan sebaik mungkin. Itu berasal dari hasil pembangunan rumah umum maupun rumah komersil yang berasal dari sumber APBN maunpun non-APBN.
Selanjutnya, Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur menyampaikan bahwa pendataan program sejuta rumah dibagi menjadi dua berdasarkan kelompok masyarakat yakni Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan non-MBR.
“Sosialisasi ini akan terus kami galakkan melalui Balai P2P dan Tenaga Ahli Penyediaan Perumahan untuk melakukan pendataan PSR ini,” lanjutnya.