ZONAUTARA.com – Sertifikat vaksin Covid-19 minimal tahap satu menjadi syarat melakukan perjalanan terlebih di masa PPKM Darurat saat ini.
Sebanyak 37.031.826 orang di Indonesia sudah menerima dosis pertama vaksin virus corona Covid-19 hingga Selasa, 13 Juli 2021. Lalu sebanyak 15.254.221 orang di antaranya pun telah mendapatkan dosis kedua vaksin corona, lansir dari Katadata.id.
Akan tetapi sejumlah masyarakat mengeluhkan belum menerima sertifikat vaksin meski sudah disuntik dosis pertama.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi pun menegaskan setiap warga yang sudah menerima vaksin Corona, pasti mendapatkan sertifikat dalam waktu 7-10 hari setelah hari vaksinasi.
“Jika ada yang mengeluh belum mendapat sertifikat vaksin via SMS, ada baiknya langsung mencoba mengunduhnya di aplikasi atau website PeduliLindungi,” ungkapnya.
Lalu menurut Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, bahwa kendala gagal unduh (download) atau tidak dapat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya karena penerima vaksinasi tidak melakukan pendaftaran nomor handphone (HP).
“Nomor HP yang didaftarkan pada saat vaksinasi salah atau tidak sesuai dengan yang digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi,” ujar Dedy.
Selain itu, penyebab lainnya dikarenakan data peserta vaksinasi memang masih dalam proses input ke dalam sistem satudata.
Dedy menjelaskan jika data peserta sudah lengkap dan telah diterima oleh sistem satudata yang mengelola data, maka sistem secara otomatis akan menyediakan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Namun jika mengalami kendala, masyarakat dapat menghubungi kontak yang disediakan atau melalui e-mail [email protected].
“Peserta vaksinasi Covid-19 dapat menghubungi helpdesk 119 ext. 9 atau mengirimkan email ke [email protected], untuk menyampaikan kendala yang dihadapi serta melakukan pemutakhiran data jika diperlukan,” kata Dedy.