Penyekatan di 1.038 titik jelang hari raya Idul Adha

Kontributor
Penulis Kontributor
Sumber : Pexels



ZONAUTARA.com – Pelaksanaan Idul Adha berdasarkan pengumuman Kementerian Agama jatuh pada hari Selasa (20/7). Berkenaan dengan hal ini, sebanyak 1.038 titik penyekatan diberlakukan di Lampung, Jawa dan Bali sejak Jumat (16/7).

Skenario penyekatan yang dijalankan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini untuk menekan mobilitas masyarakat jelang hari raya Idul Adha 1442 H.

Penyekatan ini juga akan terus berlaku hingga satu minggu ke depan, termasuk saat hari raya Idul Adha.

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Komisaris Besar Rudi Antariksawan, mengatakan bahwa pihaknya terus mengantisipasi mobilitas masyarakat. Jajarannya membagi lokasi penyekatan menjadi tiga ring pengamanan jelang Idul Adha.

“Adapun penyekatan itu dengan menjelang Idul Adha kita tambah lagi pos penyekatan sehingga yang kita gelar untuk mengantisipasi kegiatan Idul adha ada 1.038 pos penyekatan PPKM Darurat dan ditambah dengan kegiatan antisipasi Idul Adha 1.038 pos yang kita gelar utamanya prioritas di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali,” kata Rudi dalam konferensi pers pada Sabtu (17/7) malam.

Ia menerangkan, 1.038 pos penyekatan ini tersebar di tol, non tol, dan pelabuhan. Mulai dari Lampun ada 21 lokasi pos penyekatan terdiri dari dua lokasi di jalan tol, 17 di jalan non tol, kemudian dua lokasi di pelabuhan Bakauheni dan Panjang.

Selanjutnya, Banten ada dua lokasi di tol, 11 non tol, satu lokasi di Pelabuhan Merak. Jakarta ada 100 lokasi, 15 di tol, 85 di non tol, kemudian Jawa Barat 353 lokasi, 21 di tol, 332 non tol, lalu di Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat 23 lokasi non tol.

Kemudian, Jawa Tengah 27 lokasi di jalan tol dan 244 non tol. Jawa Timur 209 lokasi terdiri dari 11 tol, 189 non tol, dan satu lokasi di Pelabuhan Ketapang. Bali 41 lokasi terdiri dari 38 non tol, tiga lokasi di pelabuhan Padang Bay, Benoa, dan Gilimanuk.

Informasi ini telah diumumkan sejak Sabtu (17/7) oleh Satuan tugas (Satgas) dengan pemberlakuan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di masa pandemi.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com