PPKM Level 4 diperpanjang, simak beberapa kelonggarannya

Kontributor
Penulis Kontributor
Sumber : tangkapan layar konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden



ZONAUTARA.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kini resmi diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus.

Hal tersebut secara resmi diputuskan oleh Presiden Joko Widodo guna menekan laju perkembangan Covid-19.

Kendati demikian, beberapa kelonggaran ditetapkan seiring dengan perpanjangan.

Dalam pidatonya, Jokowi mengungkapkan bahwa Perpanjangan PPKM Level 4 disertai dengan beberapa syarat dan ketentuan pelonggaran. Hal tersebut menurut Joko Widodo dipertimbangkan dengan hati-hati

Ada sejumlah kelonggaran yang 7 dalam77 perpanjangan PPKM Level 4, yang menurut Presiden telah mempertimbangkan berbagai aspek.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” ungkap Jokowi, Minggu (25/7).

Jokowi sempat menjabarkan sejumlah poin kelonggaran yang menurutnya menyesuaikan terhadap masyarakat selama PPKM level 4 ini.

“Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” katanya.

Pertama, mengenai pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan pasar yang menjual selain kebutuhan pokok sehari- hari, dapat buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.

Kedua terkait operasional pedagang kecil dan usaha kecil lainnya. Jokowi menyebutkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

“Yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” kata Jokowi.

Ketiga mengenai usaha warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya atau pada tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00.

“Lalu maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” kata dia.

Terpisah, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengungkapkan poin keempat dalam penerapan PPKM level 4 ini hingga 2 Agustus.

Poin terakhir yakni mengenai transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat

Ketentuan lainnya yang belum dicantumkan di atas tidak jauh berbeda dengan ketentuan PPKM Darurat maupun PPKM Level 4.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com