bar-merah

11 daerah di Jawa Barat terapkan PPKM Level 3

Sumber : Twitter resmi Pemda Jawa Barat

ZONAUTARA.COM – Beberapa daerah di Jawa Barat diizinkan untuk menerapkan PPKM Level 3 hingga 2 Agustus mendatang, meski masih masih ada daerah lain yang bertahan di PPKM Level 4. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Minggu (24/7) kemarin.

Gubernur yang akrab disapa Emil tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya dan pemerintah Jawa Barat mengikuti arahan Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Meski belum terkendali sepenuhnya, Emil menilai secara umum situasi mulai membaik.

“Alhamdulillah ada 11 daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di level 3 dengan berbagai pelonggaran,” tutur Ridwan Kamil seperti dikutip dari laman media sosial Instagram @ridwankamil, Minggu (25/7).

Daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa Barat ada sebanyak 16, antara lain Kota Sukabumi, Bandung, Bogor, Cirebon, Depok, Bekasi, Banjar, Cimahi, Tasikmalaya. Selanjutnya, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bogor, Bekasi, Purwakarta, Karawang, dan Sumedang.

Kemudian daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa Barat ada 11 yaitu Kabupaten Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, dan Tasikmalaya.

“Mari kita berjuang bersama untuk menyempurnakan segala ikhtiar agar minggu depan situasinya bisa membaik. Alhamdulillah Jabar terbanyak di Jawa Bali wilayahnya yang bisa melaksanakan PPKM level 3, semoga ke depannya semua bisa ke level 2 ataupun level 1,” ucap Emil.

Beberapa poin aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 di antaranya perusahaan sektor non-esensial tidak boleh mempekerjakan pegawainya di kantor. Dengan kata lain, semua pegawai perusahaan non-esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home.

Sementara itu, untuk sektor esensial dan kritikal bisa bekerja dari kantor. Toko diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen dengan waktu operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya, pasar boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan waktu operasional hingga pukul 15.00 WIB. Mal boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan waktu operasional hingga pukul 17.00 WIB, pedagang kaki lima (PKL) boleh beroperasi hingga pukul 20.00.

Kemudian, warung makan boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pengunjung boleh makan di tempat maksimal selama 30 menit. .

Aturan lain dalam PPKM Level 3 yaitu rumah ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen pengunjung. Resepsi pernikahan boleh digelar dengan maksimal undangan 20 orang tanpa acara makan bersama.

Ridwan Kamil juga menyampaikan bahwa kini kondisi rumah sakit mulai membaik, keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 juga terus membaik.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com