bar-merah

Koalisi Guru Besar Antikorupsi desak KPK turuti rekomendasi Ombudsman

Sumber : Pexels

ZONAUTARA.COM – Berkenaan dengan rekomendasi yang disampaikan Ombudsman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Koalisi Guru Besar Antikorupsi dipimpin Azyumardi Azra dkk kini mendesak KPK untuk mematuhi rekomendasi tersebut.

Ombudsman yang berdasar pada 75 aduan pegawai tak lolos seleksi, menemukan terjadi kejanggalan dan sejumlah maladministrasi.

Selanjutnya, Azyumardi dkk mendesak KPK mengikuti rekomendasi Ombudsman dan segera melantik 75 pegawai yang tak lolos seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berkenaan dengan temuan Ombudsman atas penyelenggaraan TWK, maka Koalisi Guru Besar Antikorupsi merasa penting untuk menyerukan agar Pimpinan KPK segera melantik 75 pegawai menjadi aparatur sipil negara,” kata Azyumardi dalam siaran pers Guru Besar Antikorupsi, Selasa (27/7).

Azyumardi mengatakan setidaknya ada dua poin mengapa 75 pegawai KPK harus dilantik ASN. Pertama, selaku aparat penegak hukum, kata dia, sudah selayaknya KPK taat atas keputusan lembaga negara yang dimandatkan langsung oleh undang-undang untuk memeriksa dugaan malaadminstrasi.

Ia mengatakan, poin itu sejalan dengan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Ombudsman yang menyatakan Terlapor (KPK) wajib hukumnya melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

“Jadi, masyarakat tentu tidak berharap KPK menggunakan dalih-dalih lain untuk menghindar dari kewajiban ini,” ujar Azyumardi yang juga dikenal sebagai Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Azyumardi mengatakan alasan kedua yaitu penurunan kepercayaan masyarakat terhadap KPK seharusnya menjadi dorongan untuk KPK menyikapi masalah TWK dengan bijak. Dia pun berpegang pada temuan lembaga-lembaga survei soal mirisnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK sepanjang 2020 ini. KPK yang sebelumnya kerap mendapat apresiasi dari masyarakat, pada era sekarang justru bertolak belakang.

“Anomali ini mesti disikapi secara bijak dan profesional, setidaknya maladministrasi TWK ini dapat menjadi bahan evaluasi mendasar bagi KPK,” ujarnya.

Terkait itu, ia juga meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk turun langsung jika KPK enggan mengikuti rekomendasi Ombudsman RI tersebut. Menurutnya, polemik TWK KPK tersebut harus segera diselesaikan di tengah situasi pandemi saat ini.

“Pilihannya ada dua, Presiden memerintahkan secara langsung Pimpinan KPK atau Presiden mengambil alih untuk melaksanakan putusan Ombudsman dan melakukan proses pelantikan pegawai KPK. Selain itu, penting pula untuk dicatat, selaku eksekutif tertinggi, baik KPK maupun BKN, wajib hukumnya mengikuti arahan Presiden,” ujar Azyumardi.

Sebagai informasi, atas kesimpulan Ombudsman yang diumumkan 21 Juli 2021, pada hari yang sama KPK merilis pernyataan bahwa mereka menghormati hasil pemeriksaan tersebut.

“Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam pernyataannya kala itu

Jubir KPK tersebut juga menampik bahwa pihaknya pernah memberhentikan 75 pegawau yang tak lolos seleksi.

“Saat ini KPK masih fokus untuk menyelenggarakan Pendidikan Latihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan,” tandasnya.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com